Organisasi Profesi Medis Kudus Tolak Penghapusan UU Profesi Di RUU Kesehatan

Lima Organisasi Profesi medis dan kesehatan cabang Kudus menolak penghapusan UU Profesi dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) Kesehatan.

Organisasi Profesi Medis Kudus Tolak Penghapusan UU Profesi Di RUU Kesehatan
Organisasi Profesi medis dan kesehatan cabang Kudus tolak penghapusan UU Profesi di RUU Kesehatan. Gambar : ANTARA FOTO/Dok. Akbar Nugroho Gumay

BaperaNews - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi medis dan kesehatan lainnya cabang Kudus, Jawa Tengah menolak penghapusan UU Profesi dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) Kesehatan tentang Omnibus Law yang kini masuk prioritas prolegnas perubahan yang ketiga tahun 2022-2014.

UU Profesi yang Diprotes tersebut ialah :

  • UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  • UU Nomor 38 Tahun 2015 tentang Keperawatan.
  • UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
  • UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Organisasi profesi medis dan kesehatan lain yang turut menolak ialah IBI (Ikatan Bidan Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), dan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) cabang Kudus.

“OP (Organisasi Profesi) medis dan kesehatan sepakat pada RUU Kesehatan tidak menghapus UU tentang profesi kesehatan yang sudah ada sebelumnya” tegas Ketua IDI Kudus Ahmad Syaifuddin dalam jumpa pers pada Kamis (3/11).

Ahmad menyebut, IDI dan OP medis lainnya mendukung adanya perbaikan sistem kesehatan nasional, namun menolak penghapusan UU Profesi yang ada di Omnibus Law dan RUU Kesehatan. Mereka juga memprotes sebab para pihak yang bersangkutan di organisasi profesi tidak dilibatkan dalam pembuatan naskah RUU.

Baca Juga : PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Akan Dibuka, Simak Cara Cek Hingga Syaratnya!

Para perwakilan sebelumnya mendapat informasi tentang draft RUU Kesehatan, dalam draft tersebut, hanya ada satu hal yang tidak mereka setujui, yakni tentang penghapusan UU Profesi, sebab UU Profesi punya tata laksana dan posisi penting tentang hak kewajiban tiap OP medis dan kesehatan Indonesia.

OP medis dan kesehatan Kudus sepakat, kebijakan kesehatan haruslah mengedepankan jaminan hak kesehatan untuk masyarakat. Dalam menjamin praktik tenaga medis dan kesehatan lainnya, perlu ada kompetensi dan kewenangan agar pasien terjamin keselamatannya.

Maka Ahmad dan jajarannya meminta pemerintah dan DPR lebih aktif melibatkan OP medis dan unsur masyarakat bersangkutan lainnya dalam perbaikan sistem kesehatan di masa depan untuk Indonesia yang lebih baik dan sehat.

“Di daerah tidak ada masalah tentang kewenangan Pemda maupun IDI, malah terbantu dengan adanya OP medis dan kesehatan untuk mendukung peningkatan kesehatan masyarakat” tutupnya.

Sebelumnya pada tahun 2016, WHO (Badan Kesehatan Dunia) membuat aturan global tentang acuan kebijakan bagi semua Negara dalam mengatur tenaga kesehatan. Namun, pemangku kepentingan untuk hal tersebut tentu bukan hanya pemerintah, asosiasi profesi, pendidikan, pemberi kerja, dan masyarakat sipil yang berhubungan dengan kesehatan juga harus dilibatkan.

Kemudian pada 29 Agustus, DPR RI tiba-tiba mengumumkan RUU Kesehatan Omnibus Law masuk prolegnas perubahan ketiga 2022-2024 dan menghapus RUU Profesi. Hal inilah yang menjadi fokus, sebab dalam perrtimbangan DPR tidak melibatkan organisasi profesi yang ada.

Baca Juga : RUU PPRT Perbarui Aturan Hak Perlindungan Pemberi Kerja