Oknum Anggota Panwaslu Kec. Halongonan Diciduk Polisi Saat Asyik Nyabu di Kantor Panwaslu

Oknum anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan ditangkap karena diduga kedapatan menggunakan sabu-sabu, di kantor Panwaslu pada Jumat 24 November 2023.

Oknum Anggota Panwaslu Kec. Halongonan Diciduk Polisi Saat Asyik Nyabu di Kantor Panwaslu
Oknum Anggota Panwaslu Kec. Halongonan Diciduk Polisi Saat Asyik Nyabu di Kantor Panwaslu. Gambar : Istimewa

Paluta, BaperaNews - Oknum anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Halongonan , ACSH (34) ditangkap karena diduga kedapatan menggunakan sabu-sabu, di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Paluta, pada Jumat 24 November 2023.

Peristiwa itu terungkap setelah jajaran Reskrim Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pendalaman polisi di lapangan Tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan memakai narkoba jenis sabu-sabu di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Paluta.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung bergerak menuju daerah Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, kemudian Tim memantau di sekitaran kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan. Tidak lama kemudian tim melihat orang masuk kedalam kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan.

Berbekal barang bukti dan fakta di lapangan tersebut, oknum anggota Panwaslu ini tidak bisa berkutik dan langsung dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut.

"Saat dilakukan penggeledahan di sekitar kantor Panwas di temukan satu buah alat Hisap sabu / Bong, Satu buah Mancis, satu unit Hp Merk Vivo warna hitam dan satu Plastik transparan terbungkus yang berisikan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu setelah di introgasi ACSH benar mengakuinya," ujar Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, dikonfirmasi, Sabtu 25 November 2023 membenarkan.

Ketua Bawaslu Paluta Panggabean mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Menurutnya Bawaslu Paluta tentu sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh penyidik untuk mengungkap perkara ini sampai tuntas. 

"Kita sudah koordinasi dengan Polsek Padang Bolak bahwa benar telah diamankan nama tersebut terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Terkait yang bersangkutan yang saat ini berstatus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan, per hari ini juga langsung kita nonaktifkan berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Paluta," tegas Panggabean.

Penulis : Haryan Harahap.