Narapidana Lapas Beberkan Praktik Jual Beli Kamar Tahanan, Dari Rp 5 Ribu Hingga Rp 2 Juta!

Seorang narapidana membeberkan adanya praktik jual beli kamar tahanan yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Simak berita lengkapnya dibawah!

Narapidana Lapas Beberkan Praktik Jual Beli Kamar Tahanan, Dari Rp 5 Ribu Hingga Rp 2 Juta!
Lapas Kelas I Tangerang. Gambar: Dok. ERA.id

BaperaNews - Ryan Santoso yang merupakan narapidana membeberkan adanya praktik jual beli kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Dalam persidangan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (8/2/2022).

Dalam pernyataannya Ryan mengaku harus mengeluarkan biaya hanya untuk sekedar di lapas tersebut. Biaya yang harus dibayarkan yakni Rp 5.000 per minggu. Biaya yang dikeluarkan ini bisa membuat dirinya tidur di aula Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

Terungkapnya praktik jual beli kamar tahanan ini berawal saat majelis hakim bertanya kepada Ryan Santoso terkait dirinya bisa mendekam di aula Blok C2. Dan saat menjawab pertanyaan hakim, Ryan mengaku bahwa tidur di aula bukannya keinginannya. Sebab, di kamar tahanan sudah ada penghuninya.

“Kenapa ga di kamar?,” tanya majelis hakim

“Itu engga bisa, Pak sudah ada penghuninya juga,” jawab Ryan.

Baca Juga: Respon Kepala KPLP Lapas Cipinang Soal Kasus Pungli Yang Haruskan Tahanan Membayar Untuk Tidur Dengan Alas Kardus

Dalam persidangan tersebut, Ryan menjawab terkait dengan pertanyaan hakim mengenai prosedur dalam kamar tahanan. Ryan menyebutkan bahwa proses untuk masuk kamar tahanan itu bayar juga namun ditempati untuk orang-orang lama.

"Ya masuk kamar bayar juga, orang lama," kata Ryan.

Dan untuk yang tidur di aula dikenakan biaya sekitar Rp 5.000 seminggu.

"Di aula bayar?" tanya majelis hakim.

"Seminggu Rp 5.000," tutur Ryan.

Selanjutnya Majelis Hakim pun bertanya terakit uang yang sudah dibayarakan oleh narapidana tersebut. Ryan mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya kebersihan. Karena ada tamping yang membersihkan ruang tahanan.

"Ada tamping yang bersih-bersih," ungkap Ryan.

Majelis hakim pun bertanya lagi terkait nominal uang yang dikeluarkan oleh para narapidana untuk membayar kamar di Blok C2.

"Ada yang bayar Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta," ujar Ryan.

"(Bayaran itu) seterusnya sampai pulang. Sekali bayar saja."

Kendati demikian, Ryan tidak mengetahui perbedaan fasilitas yang didapatkan oleh para narapidana di kamar tahanan Blok C2. Sebab, pintu kamar di Blok C2 ditutup rapat dengan menggunakan tripleks.

"Ditutup, Pak, rapat," jawab Ryan kepada majelis hakim.

Pertanyaan terkait jual beli kamar pun kemudian terhenti. Ryan tidak menjelasakan uang diberikan kepada siapa.

Persidangan yang dilakukan kemarin, Selasa (8/2/2022) merupakan sidang kedua terkait kasus kebakaran lapas. Keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang hadir dalam sidang diantaranya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Dalam sidang pertama yang dilaksanakan pada 25 Januari 2022, Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa dengan Pasa 359 KUHP. Dan Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP.

Baca Juga: Saksi Ungkap Fakta Saat Lapas Tangerang Kebakaran