Mulai 2024, Cukai Plastik dan Minuman Manis Sebesar Rp6,24 Triliun

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) tahun 2024 sebesar Rp6,24 triliun.

Mulai 2024, Cukai Plastik dan Minuman Manis Sebesar Rp6,24 Triliun
Mulai 2024, Cukai Plastik dan Minuman Manis Sebesar Rp6,24 Triliun. Gambar : Unsplash/Kenny Eliason

BaperaNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan target pemberlakuan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2024.

Kedua komponen ini dijadikan bagian dari target penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pendapatan dari cukai plastik diharapkan mencapai Rp 1,85 triliun, sementara cukai MBDK ditargetkan sebesar Rp 4,39 triliun.

Dengan demikian, pemerintah menetapkan target penerimaan sekitar Rp 6,24 triliun dari kedua sektor ini pada tahun depan. Jumlah ini menjadi bagian dari target total penerimaan negara dari perpajakan dan bea cukai sebesar Rp 2.309 triliun.

Rencana ini sebelumnya telah dimasukkan dalam APBN 2023, dengan target masing-masing Rp 980 miliar untuk cukai plastik dan Rp 3,08 triliun untuk cukai MBDK. Namun, keduanya dihapus menjadi Rp 0 karena kebijakan tersebut tidak diterapkan pada tahun ini.

Kebijakan penerapan cukai plastik dan MBDK bukanlah suatu hal yang baru. Selain memberikan kontribusi pada penerimaan cukai, kebijakan ini juga mempertimbangkan dampak kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga : Kemenkeu Pastikan Cukai Minuman Pedagang Es Pinggir Jalan Tak Akan Naik

Sebelumnya, Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa penundaan penerapan cukai ini berkaitan dengan kondisi ekonomi dan industri yang belum sepenuhnya pulih.

Menurut Askolani, pertumbuhan ekonomi yang lebih baik menjadi faktor utama. Namun, kebijakan ini juga mempertimbangkan detail industri dan masalah tenaga kerja. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (14/2).

Pemerintah memahami bahwa pemberlakuan cukai plastik dan MBDK tidak hanya berdampak pada pendapatan negara, tetapi juga memiliki implikasi pada kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Oleh karena itu, penundaan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi dan persiapan industri dalam menghadapi dampak kebijakan ini.

Presiden Jokowi, melalui Perpres Nomor 76 Tahun 2023, memberikan landasan hukum untuk melaksanakan rencana ini, yang sejalan dengan visi pemerintah dalam mencapai keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat.

Cukai plastik dan MBDK menjadi instrumen kebijakan fiskal yang diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang. Dengan target penerimaan sebesar Rp 6,24 triliun pada tahun 2024, pemerintah mengharapkan dapat mengoptimalkan sumbangan dari sektor ini.

Baca Juga : Jadi yang Terbesar, Rokok Elektrik Sumbang Cukai Hingga Rp 1,02 Triliun