MUI Larang Subsidi Biaya Haji Pakai Dana Jemaah Yang Belum Berangkat

Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan biaya haji milik jemaah yang belum berangkat atau sedang menunggu tidak boleh digunakan.

MUI Larang Subsidi Biaya Haji Pakai Dana Jemaah Yang Belum Berangkat
MUI tegaskan biaya haji tidak boleh pakai uang Jemaah yang tunggu dan belum berangkat. Gambar : unsplash.com/Dok. ekrem osmanoglu

BaperaNews - Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, dana milik Jemaah haji tunggu atau yang belum berangkat, yang sedang mengantri untuk haji tidak boleh dipakai untuk menutup biaya atau subsidi biaya haji para jemaah yang hendak berangkat. Menurutnya, jika sampai terjadi, maka ini sebuah malpraktik pelaksanaan ibadah haji.

“Nilai manfaat yang dipakai itu sepenuhnya milik calon Jemaah haji yang hendak berangkat, namun bisa jadi ada milik calon Jemaah haji yang sedang menunggu atau antre, kalau dipakai untuk menutup atau subsidi biaya haji maka itu bisa masuk malpraktik pelaksanaan ibadah haji” tegasnya pada Rabu (1/2).

“Dana BPIH milik para calon haji yang telah terdaftar, masuk daftar tunggu itu tak boleh dipakai untuk kepentingan apapun kecuali jika ada kepentingan dari yang bersangkutan” imbuh Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam.

Asrorun Niam menyebut, dana pribadi ini dikembangkan secara kolektif, maka manfaatnya pun harus kembali dengan cara personal.

Dana nilai manfaat, lanjut Asrorun Niam ialah dana milik dan hak tiap warga negara yang telah menyetor dana awal haji.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil mengusulkan adanya kenaikan biaya haji (BPIH) 2023 menjadi Rp 69 juta, dari sebelumnya Rp 39 juta.

Baca Juga : Penyebab Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69,2 Juta

Angka ini ialah 70% dari usul rata-rata biaya penyelenggaraan haji yakni Rp 98 juta. Artinya, 30% atau Rp 29 juta sisanya berasal dari pengelolaan dana manfaat.

Tahun 2023 ini pemerintah juga mengumumkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut telah disepakati pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi. Adapun jumlah tersebut ialah 203.320 jemaah haji reguler dan sisanya 17.680 jemaah haji khusus.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan hal senada dengan Yaqut Cholil, menurutnya biaya haji memang perlu dinaikkan, agar nilai manfaat para Jemaah haji tunggu tidak tergerus. Jika diteruskan sesuai biaya haji tahun sebelumnya yakni Rp 39 juta, maka dikhawatirkan nilai manfaat Jemaah haji tunggu bisa habis tergerus sebelum tahun 2027.

“Kalau kami hitung di bawah 70:30 khawatirnya akan menggerus nilai Jemaah haji yang akan berangkat di tahun selanjutnya. Jadi keuangan BPKH baik-baik saja, tapi kalau persentase subsidi biaya haji sama dengan tahun lalu. Itu yang salah kitanya, kita akan ketemu di satu titik pada tahun 2027 haji setahun 2 kali, betul ada nilai manfaat terkumpul Rp 20 Triliun, tapi itu bisa tergerus, tidak akan bisa sampai tahun 2027” pungkas Fadlul Imansyah.

Diketahui pada tahun 2023 proporsional diusulkan jadi 70:30, artinya 70% ditanggung Jemaah haji dan 30% memakai nilai manfaat. Sebelumnya di tahun 2022 memakai skema 41:59, yakni 41% ditanggung Jemaah haji dan 59% dari nilai manfaat.

Baca Juga : Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji Vaksin Covid-19, Meningitis Hingga Influenza