Mobil Rusak Akibat Jalan Berlubang, Ini Cara Klaim Kendaraan yang Rusak!

Apabila kendaraan Anda rusak akibat jalan berlubang di jalan tol, Anda bisa meminta ganti rugi ke PT Jasa Marga. Berikut cara klaim kendaraan yang rusak di tol ke Jasa Marga.

Mobil Rusak Akibat Jalan Berlubang, Ini Cara Klaim Kendaraan yang Rusak!
Cara klaim kendaraan yang rusak akibat jalan berlubang. Gambar : Kompas.com/Kristianto Purnomo

BaperaNews - Masyarakat yang rusak kendaraannya akibat jalan berlubang di jalan tol bisa meminta ganti rugi ke PT Jasa Marga. Sebelumnya sejumlah pengguna jalan tol mengeluhkan kondisi tol Jakarta - Cikampek yang banyak lubang membuat ban mereka rusak.

“Ban depan mobil saya dua-duanya benjol, kena lubang di tol Jakarta - Cikampek” tutur Ali seorang pengendara pada Minggu (26/2).

Ali melewati tol Japek di Sabtu malam pekan lalu dari gerbang tol Cikampek Utama kemudian keluar dari gerbang tol Karawang Timur. Di sepanjang perjalanannya, ia mendapati sejumlah titik berlubang.

Meski tidak terlalu parah lubangnya, tetap saja ketika melintas membuat ban mobilnya terjebak. Esok harinya, Ali baru sadar ban mobil depannya kiri dan kanan semuanya benjol.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana membahas sejumlah langkah untuk menanggapi keluhan pengendara jalan yang kendaraannya rusak akibat jalan berlubang di jalan tol.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna jalan terhadap kondisi perkerasan di jalan tol khususnya ruas tol Jakarta - Cikampek” tutur Lisye Octaviana pada Minggu (26/2).

Baca Juga : Jokowi Resmikan Tol Anti Banjir!

Menurut Lisye Octaviana, saat ini Jasa Marga terus lakukan upaya penanganan dan siagakan tim untuk atasi lubang di jalan tol selama 24 jam.

“Kami terus lakukan cek lokasi secara berkala terutama di titik-titik yang banyak dilaporkan pengguna jalan di call center” imbuhnya.

Pihaknya berupaya lakukan tindakan awal dengan menambal lubang di lokasi, selanjutnya akan melakukan program rekonstruksi perkerasan agar keamanan dan keselamatan pengguna terjamin.

Sedangkan untuk pengendara yang rusak kendaraannya akibat lubang di jalan tol bisa mengajukan klaim kendaraan rusak. Berikut cara klaim kendaraan yang rusak di tol ke Jasa Marga.

Cara Klaim Kendaraan yang Rusak di Tol ke Jasa Marga : 

  1. Laporkan peristiwa yang dialami di lokasi ke call center Jasa Marga 14080
  2. Petugas akan mengirim MCS (Mobile Customer Service) ke lokasi kejadian untuk membantu pengendara agar tetap bisa lanjutkan perjalanan
  3. Jika pengguna mengalami kerugian seperti kerusakan kendaraan dan hendak ajukan klaim kendaraan rusak, petugas akan jelaskan mekanismenya dengan membuat Berita Acara Kerusakan. Klaim diajukan selambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti kerusakan sebagai kelengkapan administrasi.
  4. Jasa Marga akan memproses klaim kendaraan rusak tersebut jika memenuhi kriteria, akan dilakukan ganti rugi kepada pengendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Mulai Maret 2023 Dilakukan Uji Coba Pembayaran Tol Tanpa Kartu Secara Bertahap