Mobil ATM BRI Berisi Uang Rp 4,8 Miliar Disikat Pencuri

Mobil van untuk operasional ATM BRI berisi uang tunai Rp 4,8 miliar digondol pencuri di Jalan Pantura Karang Anyar, Subang, Jawa Barat.

Mobil ATM BRI Berisi Uang Rp 4,8 Miliar Disikat Pencuri
Mobil ATM BRI dan uang tunai Rp 4,8 Miliar disikat pencuri. Gambar : Tangkapan Layar okezone.com/Yudy Heryawan

BaperaNews - Mobil van untuk operasional ATM BRI digondol pencuri di Jalan Pantura Karang Anyar, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Jawa Barat. Mobil yang sedang diparkir tersebut berisi uang tunai Rp 4,8 Milyar.

Selain mobil ATM BRI yang dicuri, uang di dalamnya juga ikut hilang disikat pencuri.

Untungnya polisi berhasil temukan pelaku dengan cepat. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Pantura, ada 3 pelakunya berinisial SR, AR, dan JK.

“Ketiga pelaku pencuri mobil van BRI berisi uang Rp 4,8 Milyar sudah diamankan” tutur Kapolres Subang AKBP Sumarni.

Ketiga pelaku beraksi pada Rabu (18/1) lalu dan berhasil terekam CCTV yang ada di sekitar bangunan bank, rekaman pencurian juga beredar dan viral di media sosial. Rekaman menunjukkan ketika kejadian, petugas dan pegawai BRI sedang berada di belakang mobil, bersiap mengisi ATM dengan uang tunai.

Baca Juga : Nasabah Akan Polisikan Teller Usai Rekening BCA Dibobol Tukang Becak

Pelaku kemudian dengan cepat masuk ke dalam mobil ATM BRI dan langsung kabur membawa mobil tersebut beserta uang tunai yang masih di dalamnya.

“Ketika kejadian, pelaku masuk ke mobil dan langsung kabur membawa uang yang saat itu masih ada di kendaraan” lanjutnya. Pelaku diduga telah merancang dengan baik aksi pencurian ini, mengincar uang milyaran yang ada di kendaraan.

Pihak BRI pun langsung lapor polisi, Satreskrim Polres Subang bersama Dirreskrimum Polda Jabar segera mengejar pelaku, pelaku akhirnya berhasil ditangkap seminggu usai kejadian. Ketiga pelaku ialah warga Cirebon, ternyata semuanya ialah petugas keamanan yang pernah mengawal pegawai BRI ketika mengisi uang ke ATM.

“SR ini sebagai inisiator, ikut mengawal pengiriman uang ke ATM. AR ikut merencanakan dan siapkan kendaraan untuk melancarkan aksinya, dan JK mengambil alih kendaraan ketika sedang terparkir” jelasnya.

Diduga pelaku memang sudah mengincar dan merencanakan aksi pencurian ini, sudah mengetahui mobil berisi uang tunai dalam jumlah besar.

Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp 4,2 miliar, satu minibus warna hitam Nopol A 1619 JF, minibus putih nopol D 8437 FI, beberapa ponsel, dan sisa pembakaran yang dipakai untuk merusak boks penyimpan uang.

“Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara” tutupnya.

Baca Juga : Raib! Uang 149 Juta Dana BLT Dicuri Maling, Warga Miskin Khawatir