MK Tolak Semua Gugatan Nikah Beda Agama

Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak semua gugatan uji materi atau JR (judicial review) Pasal 1 ayat 1 UU 1/1974 tentang pernikahan beda agama.

MK Tolak Semua Gugatan Nikah Beda Agama
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan nikah beda agama. Gambar : unsplash.com/Dok. Daniel Foster

BaperaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan uji materi atau JR (judicial review) Pasal 1 ayat 1 UU 1/1974 tentang pernikahan beda agama. Gugatan sebelumnya disampaikan oleh pria bernama Ramos Petege yang terdaftar dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022.

“Permohonan pemohon menurut hukum tidak beralasan untuk seluruhnya” bunyi putusan MK Anwar Usman pada Selasa (31/1).

Ramos Petege menggugat UU Perkawinan dimana disebut bahwa pernikahan harus dilakukan oleh pasangan yang beragama sama.

Ramos ialah pemeluk agama Katolik asal Papua, ia mengajukan uji materi UU Perkawinan usai gagal menikahi seorang wanita beragama Islam. Pernikahan Ramos dan kekasihnya terhalang UU Perkawinan Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Perkawinan sah jika dilakukan sesuai hukum dan agama masing-masing atau kepercayaannya itu”.

Menurut Ramos Petege, UU tersebut membuatnya kehilangan kebebasan dalam memeluk agama yang dijamin di UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, sebab ia diharuskan pindah agama terlebih dahulu jika ingin menikahi kekasihnya yang beragama Islam.

Baca Juga : PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama Pada Pasangan Kristen Protestan Dengan Katolik

MK memandang pokok permohonan gugatan pernikahan beda agama tidak beralasan. Hakim Wahiduddin Adams menyebut UU Perkawinan Pasal 2 ayat 1 tidak berarti menghalangi kebebasan seseorang untuk beragama.

“Kaidah dan aturan di Pasal 2 ayat 1 ialah tentang perkawinan yang sah sesuai agama dan kepercayaan, bukan tentang hak untuk memilih agama” tutur Wahid.

Wahiduddin Adams menegaskan, setiap orang bebas memeluk agama sesuai kepercayaannya sebagaimana jaminan di UUD 1925 Pasal 29 ayat 2, namun tidak ada perubahan pada kondisi atau perkembangan tentang keabsahan pencatatan perkawinan.

Maka MK berpandangan tidak ada urgensi bagi MK untuk berubah dari pendirian sebelumnya. “MK tetap pada pendiriannya tentang konstitusionalitas perkawinan yang sah ialah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya” pungkasnya.

Dari 9 hakim yang memproses gugatan Ramos Petege, hanya ada 2 hakim yang menyampaikan alasan berbeda yakni hakim Suhartoyo dan Daniel Yusmic.

Ramos Petege sebelumnya berpendapat pernikahan ialah hak asasi setiap manusia yang merupakan bagian dari takdir Tuhan, maka siapapun itu menurutnya boleh menikah terlepas dari apa agamanya, sebab itu Negara tidak boleh melarang atau tidak mengakui nikah beda agama.

Meski demikian, MK tolak gugatan pernikahan beda agama yang diajukan oleh Ramos Petege tersebut. Belum diketahui bagaimana rencana Ramos kedepannya tentang hasil putusan MK tersebut.

Baca Juga : Perppu Ciptaker: Menikah Dengan Teman Sekantor Tidak Akan Dipecat