MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Tak Berbanding Lurus Dengan Akibat Di Indonesia

MK menyatakan tolak legalisasi ganja medis untuk kesehatan pada 20 Juli 2022. Hal ini karena manfaat ganja medis untuk kesehatan belum seimbang dengan akibat kerugian yang bisa saja terjadi.

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Tak Berbanding Lurus Dengan Akibat Di Indonesia
MK tolak legalisasi ganja medis untuk kesehatan. Gambar : Antara Foto/Aprilio Akbar/Tom

BaperaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan keputusan penolakan tentang legalisasi ganja medis untuk kesehatan pada 20 Juli 2022. Keputusan MK dalam penolakan ganja medis untuk kesehatan diatur di dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang menyatakan konstitusional dan akan tetap berlaku.

Keputusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya” ujarnya saat membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020.

Saat putusan sidang di tolak, para pemohon yang memberi berbagai bukti ilmiah dan saksi ahli dari berbagai negara terkait maanfaat ganja untuk kesehatan, namun anggota hakim yang berjumlah 9 tersebut merasa tidak teryakinkan apabila dari pihak pemerintah Indonesia belum melakukan riset ganja medis sendiri.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, MK menyimpulkan permohonan para Pemohon untuk tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya” imbuh Anwar Usman.

Pertimbangan MK menjadi hal yang sulit karena menurut MK manfaat ganja medis untuk kesehatan belum seimbang dengan kerugian pemerintah yang belum siap dalam hal sarana dan prasarana.

Baca Juga : Viral! Ribuan Warga Serbu Festival Ganja Di Thailand, Penuh Asap Dan Warna

“Walaupun diperoleh fakta hukum banyak orang yang menderita penyakit-penyakit tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan jenis ganja narkotika golongan tertentu, namun hal ini tidak berbanding lurus dengan akibat yang ditimbulkan narkotika (ganja medis) jika tidak ada persiapan” ujar ketua MK .

Pelarangan ganja medis untuk kesehatan merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kesehatan warga negaranya sendiri berdasarkan Pasal 54 UU No. 36/2009 tentang kesehatan. 

Sebelumnya, ganja medis untuk kesehatan menjadi perhatian publik usai aksi seorang Ibu yang membawa poster betuliskan anaknya membutuhkan ganja medis. Ibu tersebut menjelaskan bahwa anaknya mengidap cerebral palsy yang sulit diobati dan membutuhkan perawatan paling efektif untuk mengobati penyakit anaknya dengan terapi CBD Oil (senyawa kimia yang ada dalam tanaman Kanabis atau ganja).

Setelah unjuk rasa Ibu yang meminta pertolongan agar ganja medis diperbolehkan di Indonesia untuk kepentingan kesehatan tersebut viral, masyarakat Indonesia mulai memperbincangkan kembali penggunaan ganja medis.

Baca Juga : Ma’ruf Amin Minta MUI Buatkan Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis