Miris! Ayah di Pariaman Tega Perkosa Anak Kandung Belasan Kali Selama 5 Tahun

Seorang ayah di Pariaman tega membunuh anak kandungnya sendiri selama 5 tahun. Simak kronologinya di sini!

Miris! Ayah di Pariaman Tega Perkosa Anak Kandung Belasan Kali Selama 5 Tahun
Miris! Ayah di Pariaman Tega Perkosa Anak Kandung Belasan Kali Selama 5 Tahun. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Pemerkosaan terjadi di Pariaman, saat seorang ayah berinisial S (54) tega mencabuli anak kandungnya di rumah sendiri sejak anak tersebut masih duduk di bangku SMP (14 tahun).

Untuk menuruti kemauan ayahnya, korban diancam akan diusir dari rumah dan diberikan uang imbalan sebesar Rp50 ribu. Kasus ayah perkosa anak kandung sendiri pun dibenarkan oleh Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo. Ia menyampaikan bahwa pelaku berprofesi sebagai nelayan dan telah melakukan perbuatan keji ini sejak sang anak berusia 14 tahun.

“S mengancam dan menakuti korban jika tidak menuruti perintahnya, ia akan diusir dari rumahnya,” ujar AKBP Andreanaldo pada Rabu, (28/2).

Tak tahan dengan kelakuan keji sang ayah, saat korban duduk di bangku SMA, ia meninggalkan rumah dan bersekolah di Medan, tempat saudaranya tinggal. Namun, di Medan, korban belum menamatkan sekolahnya, ia kembali lagi ke Pariaman, rumahnya.

Saat kembali ke rumahnya, korban pun kembali diperkosa oleh sang ayah. Korban yang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara ini pun tidak dapat mengelak permintaan ayah karena ketakutan.

Baca Juga: Bejat! Ayah Tiri dan Kakak Ipar Perkosa Siswi SMP di Mojokerto Hingga Hamil 3 Bulan

“Saat korban kembali, pelaku melakukan pemerkosaan lagi, ia secara terang-terangan meminta jatah kepada anaknya sendiri,” terang AKBP Andreanaldo.

Diketahui, perbuatan ayah perkosa anak kandungnya ini dilakukan selama lima tahun, dari korban berusia 14 tahun hingga 19 tahun. Terungkapnya kasus ini ketika korban berani menceritakan kelakuan ayahnya kepada pamannya. Korban pun berani mengungkap kasus ini ketika sang ibu telah meninggal dunia.

Mendengar cerita dari keponakannya tersebut, paman korban pun langsung melaporkan kejadian ini kepada Kapolres Pariaman. Saat ini, pelaku pun sudah diamankan dan diproses oleh Kapolres Pariaman untuk diminta keterangan lebih lanjut.

"Sekarang pelaku sudah kami tangkap dan akan diproses,” jelas AKBP Andreanaldo.

Dari peristiwa ini, S terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Ditambah denda sebanyak Rp5 M.

Baca Juga: Viral! Mahasiswi Diperkosa 10 Pria di Rumah Kosong, 4 Pelaku Ditangkap