MenPAN-RB Ungkap Masih Ada KKN Dalam Rekrutmen Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar mengungkap masih ada KKN (korupsi kolusi nepotisme) dalam rekrutmen tenaga honorer.

MenPAN-RB Ungkap Masih Ada KKN Dalam Rekrutmen Tenaga Honorer
MenPAN-RB ungkap masih ada KKN dalam rekrutmen tenaga honorer. Gambar : Antaranews.com

BaperaNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar mengungkap masih dilema dalam reformasi birokrasi, masih ada KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) dalam rekrutmen tenaga honorer atau ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Kita dihadapkan pada dilema untuk reformasi birokrasi. Di satu sisi, kita harap punya birokrasi kelas dunia, kompeten, profesional, harmonis, adaptif, dan loyal. Namun kita menghadapi zona nyaman, ada KKN di rekrutmen tenaga honorer dan ASN. Masih ada istilah anak, saudara, ponakan, dan lainnya di sejumlah tempat. Tapi banyak juga tenaga honorer hebat yang membantu pekerjaan inti di daerah” tutur MenPAN-RB pada Selasa (6/12).

Abdullah Azwar menyebut penghapusan tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga pemerintah daerah akan dilaksanakan, ia meminta pemda segera mengirim dan melaporkan berapa jumlah tenaga honorer di wilayahnya.

“Sebelum ada SPTJM itu jumlahnya 2,4 juta lebih non ASNnya, setelah ada surat pertanggungjawaban mutlak sudah turun jadi 2,2 juta” sambungnya.

MenPAN-RB juga menyebut, hingga kini masih ada 102 kementerian dan lembaga Pemda yang belum mengirim surat pertanggungjawaban mutlak tentang jumlah tenaga honorer, ia meminta agar surat segera dikirim, sebab data ini penting untuk menuntaskan pekerjaan yang belum selesai.

Baca Juga : Anggota Komisi II DPR: Tidak Ada Perubahan Pilkada Melalui DPRD Di 2024

Sebelumnya dinyatakan tenaga honorer akan dihapus mulai tahun 2023 sehingga di tahun depan tidak akan ada lagi tenaga honorer di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pada tahun 2023 mendatang, status pegawai pemerintah hanya ada dua yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang semuanya disebut ASN.

Pemerintah boleh merekrut pegawai dari luar namun dengan skema outsourcing misalnya untuk tenaga keamanan dan kebersihan. Hal ini telah diatur pada Pasal 88 PP 48/205 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS dan Pasal 96 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Terkait KKN, pemerintah akan menindak tegas oknum yang melakukannya. Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni meminta pihak berwenang menindak tegas oknum yang memperjualbelikan data tenaga honorer.

“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar ada iming-iming bisa dimasukkan, segera laporkan agar ditindak tegas” terangnya.

Baca Juga : Jaksa Geledah Kantor Kominfo Atas Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G