Menhub Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah Pakai Kendaraan Listrik

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong agar seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah memakai kendaraan listrik agar bisa menjadi contoh masyarakat

Menhub Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah Pakai Kendaraan Listrik
Menhub dorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah pakai kendaraan listrik. Gambar : REUTERS/Lucy Nicholson

BaperaNews - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong agar seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah memakai kendaraan listrik. Ia berharap pemerintah bisa jadi contoh masyarakat dalam peralihan ke kendaraan listrik.

Terlebih telah ada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Inpres ini perlu ditindaklanjuti lembaga dan kementrian dan juga Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah yang kongkrit dan strategis agar mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya” ujarnya pada Kamis (6/10).

Tidak hanya kendaraan dinas saja yang ia sarankan untuk beralih ke sumber listrik, namun juga kendaraan umum dengan skema BTS (Buy The Service). Rencananya, 53 unit kendaraan umum dengan tenaga listrik akan dioperasikan di Bandung dan Surabaya, beberapa unit dipakai lebih dulu di acara KTT G20 Bali November 2022 mendatang.

Di sisi lain, Menhub menilai percepatan penggunaan kendaraan listrik ini harus sejalan dengan peta jalannya. “Peta jalan road map Kendaraan listrik berbasis baterai untuk operasional pemerintah maupun angkutan jalan ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030, dikoordinatori oleh Kemenkomarves” terangnya.

Baca Juga : Sah! Kendaraan Dinas Pemerintah RI Jadi Mobil Listrik

Menurutnya, terdapat tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik Indonesia yaitu pembuatan baterai berkualitas baik, pembuatan tempat pengisian daya yang lebih banyak, dan meningkatkan kualitas kendaraan listrik dalam negeri agar harganya bisa ekonomis namun bagus kualitasnya.

Dari data Kemenhub, per 3 Oktober 2022, sudah ada 28.188 kendaraan listrik yang berdasar penerbitan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe). Terdiri dari 22.942 kendaraan roda dua dan 109 diantaranya hasil. Kemudian 4.904 ialah kendaraan roda empat, 280 kendaraan roda tiga, 56 bus, dan 6 mobil barang.

Upaya pemerintah untuk beralih ke kendaraan listrik tentu harus diimbangi dengan kemudahan untuk mendapatkannya disertai kualitas yang bagus, serta sosialisasi, agar masyarakat tertarik memakai kendaraan listrik.

Kendaraan listrik dinilai lebih ramah lingkungan dan lebih hemat dibanding dengan kendaraan ber BBM, namun tentunya tidak mudah untuk membuat gerakan konversi kendaraan listrik secara serentak mengingat ada sejumlah biaya awal yang harus ditanggung, diantaranya membeli kendaraan listrik itu sendiri maupun biaya konversinya. Maka pemerintah harus bisa memfasilitasi kebutuhan tersebut untuk bisa mensukseskan program ini.

Baca Juga : Ini Syarat Bagi Bengkel Yang Ingin Daftar Konversi Mobil Listrik di RI