Menaker Umumkan UMP 2023 Pada 21 November, Ada Kenaikan?

Pemerintah lewat Menaker Ida Fauziyah akan mengumumkan UMP 2023 pada Senin, 21 November 2022, lalu apakah ada kenaikan UMP 2023? Simak selengkapnya

Menaker Umumkan UMP 2023 Pada 21 November, Ada Kenaikan?
Menaker Ida Fauziyah umumkan UMP 2023 pada 21 November. Gambar : Liputan6.com

BaperaNews - Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro menyampaikan Menaker Ida Fauziyah akan mengumumkan upah nasional 2023 dalam waktu dekat tepatnya pada 21 November 2022 mendatang.

Sedangkan besaran upah minimum 2023 tiap Kabupaten/Kota diumumkan oleh Kepala Daerah pada akhir November 2022. “Sesuai dengan peraturan, InsyaAllah 21 November 2022 Menaker akan umumkan upah rata-rata nasional dan upah minimum Provinsi, dilanjutkan dengan menetapkan UMK oleh Gubernur pada 30 November 2022” ujarnya pada Senin (7/11).

Kemnaker menyebut telah melakukan sosialisasi tentang filosofi upah minimum dan koordinasi dengan Lembaga serta Kementrian terkait, serikat buruh, partai buruh, LKS Tripnas, dan Dewan Pengupahan Nasional.

Indah juga menyebut pihaknya telah menerima 20 jenis data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang akan diolah sebagai landasan UMP 2023, data akan diumumkan kepada seluruh Gubernur dalam waktu dekat.

“InsyaAllah besok atau lusa melalui surat Menaker kami akan rilis data tersebut serta formulanya kami serahkan ke seluruh Gubernur untuk menjadi bahan mempertimbangkan upah minimum oleh Dewan Pengupahan Provinsi serta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum 2023” terangnya.

Sebelumnya Menaker telah melakukan kegiatan serap aspirasi untuk publik dan dialog yang isinya tentang filosofi upah minimum. Upah tersebut akan diatur sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dengan mempertimbangkan variabel utama pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lainnya.

“Upah minimum sendiri ialah upah yang diberi untuk pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun, jadi untuk pekerja yang baru masuk pasar kerja, hanya bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun” jelasnya.

Baca Juga : PHK Diprediksi Meningkat, Sri Mulyani Siapkan Bansos

Menaker Ida Fauziyah telah memberi konfirmasi sebagaimana yang disampaikan Indah. “Penetapan UMP tanggal 21 November 2022 ini proses pembahasan oleh Dirjen PHI Jamsos. Sudah dengar pandangan stakeholder, serikat buruh, serikat kerja, dan pengusaha, sedang formulasi. Nanti akan disampaikan berikutnya, sudah dengar dari semua pihak” tuturnya hari Senin.

Sebelumnya KSPI (Konfederasi Serikat Buruh Indonesia) Jawa Tengah sempat menggelar aksi untuk menuntut kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023, mereka menuntut kenaikan minimal 13%.

“Desak kenaikan UMP 2023, naikkan UMP 2023 minimal 13%” ujar coordinator aksi Sumarno pada Jumat 4/11 di depan Kantor Gubernur Jateng.

Apakah Ada Kenaikan UMP 2023?

Kepastian tentang kenaikan UMP 2023 sebelumnya disinggung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Ia menyebut kenaikan UMP akan disesuaikan dengan inflasi, kenaikan akan sejalan dengan inflasi dan kondisi ekonomi yang mungkin terjadi di 2023. Selain itu, kondisi dari perusahaan atau pelaku usaha juga dipertimbangkan.

“Pastinya naik dong, tapi persentasenya sesuai dengan inflasi, karena ini keuangan Negara juga, artinya, pemerintah swasta dan lainnya terdampak pada krisis yang sekarang terjadi” ungkapnya pada Jumat (28/10).

Tak Hanya Afriansyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi harapan tentang upah minimum Provinsi (UMP) 2023. Ia menyebut akan ada kenaikan, meski belum diungkap detail berapa kenaikannya.

“Ada beberapa persen kenaikannya” ujarnya singkat Minggu (30/10) di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kemenaker Pastikan UMP 2023 Bakal Naik