Megawati Ajukan Diri ke MK sebagai Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan di MK untuk sengketa Pilpres 2024. Baca selengkapnya di sini!

Megawati Ajukan Diri ke MK sebagai Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024
Megawati Ajukan Diri ke MK sebagai Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024. Gambar : Instagram/@presidenmegawati

BaperaNews - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri secara resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Hal ini terungkap dalam pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK pada Selasa (16/4).

Megawati mengambil langkah ini terkait sengketa hasil Pilpres 2024, di mana salah satu pemohonnya adalah pasangan capres-cawapres yang diusung oleh PDIP, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam upaya untuk memberikan pandangan dari sudut pandangnya, Megawati secara langsung menyerahkan surat kuasa dan pendapatnya kepada MK melalui perwakilan dari PDIP.

Dalam suratnya, Megawati menekankan pentingnya keputusan MK untuk menciptakan keadilan yang dapat menjelaskan bangsa dan negara. Langkah ini diambil menyusul sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud ke MK.

Pasangan ini menganggap bahwa suara yang diperoleh oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah 0 di semua daerah, dan meminta agar Pilpres 2024 diulang di seluruh daerah.

Baca Juga: Megawati Menyoroti Ada Manipulasi Hukum Jelang Pemilu 2024

Sebelumnya, pasangan Prabowo-Gibran telah dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 22 April mendatang.

Dalam upaya memperkuat posisinya sebagai amicus curiae, Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan langsung kepada Mahkamah Konstitusi. Diharapkan, pendapatnya sebagai sahabat pengadilan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi MK dalam proses pengambilan keputusan.

Perwakilan MK yang menerima surat tersebut menyatakan akan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat tersebut kepada Ketua MK, Suhartoyo. Proses tersebut menjadi langkah awal dalam memasukkan pandangan dari Megawati dalam pembahasan sengketa Pilpres 2024 yang tengah berlangsung di MK.

Dalam konteks peradilan, amicus curiae memiliki peran penting sebagai pihak ketiga yang memberikan pandangan independen terhadap kasus yang sedang diputuskan oleh pengadilan.

Dengan demikian, partisipasi Megawati sebagai amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 dapat memberikan kontribusi bagi proses peradilan yang berlangsung di MK.

Baca Juga: Gibran Dapat Dukungan Prabowo, Megawati dan Puan Jadi Calon Gubernur