Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Berikut Aturan Hingga Cara Buat Paspor!

Masa berlaku paspor telah diperpanjang menjadi 10 tahun, berikut aturan lengkap paspor hingga cara membuat paspor.

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Berikut Aturan Hingga Cara Buat Paspor!
Masa berlaku paspor jadi 10 tahun. Gambar : Tangkapan Layar Imigrasi.go.id

BaperaNews - Masa berlaku paspor diperpanjang hingga 10 tahun. Mulai diterapkan bagi pemohon yang mengajukan sejak 12 Oktober 2022.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham menjelaskan petunjuk lengkap tentang syarat dan aturannya melalui Surat Nomor IMI-GR.01.01-0728 yang diterbitkan Selasa (11/10). Surat telah ditandatangani oleh Plt Ditjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dan ditujukan kepada kantor Kemenkumham dan Keimigrasian seluruh Indonesia.

Berikut Aturan Lengkap Paspor:

  1. Masa berlaku paspor maksimal 10 tahun untuk semua jenis paspor biasa.
  2. Pemberlakuan hanya untuk WNI 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.
  3. Subjek yang tidak sesuai aturan nomor 2 masa berlaku paspornya maksimal 5 tahun.
  4. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa untuk anak-anak dengan kewarganegaraan ganda tidak boleh lebih dari batas usia anak tersebut, misalnya:
  • Anak berkewarganegaraan ganda umur 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan hingga umur 21 tahun, maka diberikan paspor dengan masa berlaku 2 tahun.
  • Anak berkewarganegaraan ganda umur 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun, maka paspornya ditunda sampai ia memilih kewarganegaraannya.

Baca Juga : Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Diakui! WNI Bisa Pergi Ke Semua Negara

  1. Pekerja migran Indonesia yang hendak bekerja pertama kali diberi paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
  2. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan untuk pemohon yang mengajukan sejak 12 Oktober 2022 dan seterusnya.

Berikut Cara Buat Paspor dan Biaya:

  1. Datang ke kantor Imigrasi terdekat.
  2. Mengisi formulir yang disediakan di loket dengan syarat-syarat yang diminta yakni KTP, KK, dan lainnya.
  3. Menunggu verifikasi, jika syarat dinyatakan lengkap,akan diambil untuk wawancara dan pengambilan foto.
  4. Memberi tanda terima dan pembayaran.
  5. Segera lakukan pembayaran, datang kembali ke kantor jika paspor telah terbit, biasanya paspor terbit 3 hari setelah membayar.
  6. Paspor juga bisa dibuat secara online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa didownload di handphone.

Untuk biayanya, paspor biasa Rp 350 ribu, paspor elektronik Rp 650 ribu, paspor kilat Rp 1 juta, ganti paspor karena hilang atau rusak Rp 500 - 1 juta. Demikianlah informasi tentang aturan paspor baru dan cara buat paspor, semoga bermanfaat!

Baca Juga : BSU Rp 600 Ribu Bisa Didapatkan Melalui Rekening Bank Swasta, Simak Caranya!