Mantan Kades di Serang Akui Gunakan Dana Desa untuk Karaoke dan Sewa LC

Terdakwa kasus korupsi dana desa di Lontar, Kabupaten Serang, senilai Rp 925 juta, Aklani, mengaku menggunakan dana desa untuk karaoke dan hiburan malam.

Mantan Kades di Serang Akui Gunakan Dana Desa untuk Karaoke dan Sewa LC
Mantan Kades di Serang Akui Gunakan Dana Desa untuk Karaoke dan Sewa LC. Gambar : Kolase BaperaNews dok. BantenNews/TribunBanten

BaperaNews - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa yang diadakan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023), Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, mengungkapkan penggunaan uang dana desa untuk kegiatan pribadi. Dihadapan hakim Dedy Adi Saputra, Aklani mengakui telah membelanjakan Rp 225 juta dari dana desa untuk hiburan bersama staf di tempat karaoke di Cilegon.

Skandal korupsi yang melibatkan kades dengan dana desa ini menjadi sorotan, di mana Aklani dan stafnya tercatat melakukan pesta pora dengan uang negara. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa uang tersebut tidak hanya digunakan untuk menyewa lady companion (LC) tapi juga untuk memberi 'saweran' pada LC tersebut. Penggunaan dana desa untuk sewa LC dan karaoke ini dilakukan hampir setiap hari, dengan Aklani sendiri menyatakan biasanya menghabiskan antara Rp 5 juta hingga Rp 9 juta dalam satu malam.

Baca Juga : Kades di Konawe Selatan Perkosa Warganya dengan Modus Sanksi Adat

Investigasi lebih lanjut menunjukkan adanya sejumlah proyek fiktif yang dijadikan alasan untuk penarikan dana tersebut. Misalnya, pembangunan rabat beton yang tidak pernah terlaksana dan pelatihan servis ponsel selama pandemi yang tidak ada bukti pelaksanaannya. Kerugian negara akibat korupsi ini dihitung mencapai Rp 925 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.

Dalam pengakuannya, Aklani tidak hanya menyebutkan dirinya, tetapi juga melibatkan staf desa yang lain. Nama-nama seperti Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi sebagai Kaur Pelaporan, dan Sukron selaku bendahara turut disebut sebagai bagian dari kegiatan korupsi tersebut.

Di persidangan, Aklani berusaha mengklaim bahwa sebagian kegiatan memang telah dilaksanakan, seperti pembagian sembako selama pandemi Covid-19. Namun, klaim tersebut dibantah oleh bukti-bukti yang menunjukkan adanya pembayaran fiktif dan dana tunjangan yang tidak pernah dibayarkan kepada staf desa dan BPD.

Penyalahgunaan dana desa untuk hiburan malam dan LC ini mencerminkan masalah yang lebih dalam dari sekadar korupsi finansial. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang membutuhkan transparansi dan integritas dari pemimpin mereka.

Sidang yang mengekspos praktik korupsi dana desa ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain di Indonesia untuk mengelola dana desa dengan lebih hati-hati dan bertanggung jawab. Proses hukum akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa pekan depan, sementara Aklani sendiri menyatakan penyesalannya dan berharap dapat mendapatkan pertimbangan hukum atas perbuatannya.

@baperanews.com Dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa yang diadakan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023), Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, mengungkapkan penggunaan uang dana desa untuk kegiatan pribadi. #korupsi#banten#baperanews ♬ Headline News - Piotr Pacyna

Baca Juga : Celine Evangelista Diduga Terima Dana Korupsi Tambang di Sultra, Ketahuan Panggil Jaksa Agung Papa!