Lebih dari 100 CPNS Mundur, Sanksi di Depan Mata!

Meski telah lolos seleksi, terdapat 100 CPNS yang mengundurkan diri setelah diterima. Sanksi pun akan dijatuhkan kepada CPNS yang mengundurkan diri.

Lebih dari 100 CPNS Mundur, Sanksi di Depan Mata!
CPNS memutuskan mengundurkan diri usai berhasil lolos seleksi tahap akhir. Gambar : Antaranews.com/Galih Pradipta

BaperaNews - Dilansir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa terdapat 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memutuskan mengundurkan diri usai berhasil lolos seleksi tahap akhir, per 20 Mei 2022. Diketahui, total CPNS yang berhasil lolos seleksi pada periode tersebut yaitu sebanyak 112.514 orang.

Satya Pratama yang merupakan Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN menyatakan bahwa alasan ratusan CPNS tersebut mengundurkan diri sangat bervariasi. Salah satunya yakni, ada yang tidak cocok dengan gaji, tidak termotivasi, dan masalah penempatan.

Mengutip dari CNNIndonesia.com pada Jumat (27/5), Satya menjelaskan bahwa seharusnya kalau sudah mengikuti proses yang cukup panjang dan menyisihkan banyak orang, dengan biaya yang cukup besar, dan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah yang melayani publik. Seharusnya mereka dapat menunjukkan komitmen untuk terus menjadi abdi negara.

Selain itu, Satya juga menyampaikan bahwa CPNS hanya menerima 80 persen dari besaran gaji pegawai negara sipil (PNS). Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan calon pegawai negeri sipil.

Sementara itu, berpedoman pada lampiran Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji abdi negara berbeda-beda, tergantung pada tingkat golongannya.

Satya melanjutkan bahwa CPNS yang mundur dapat digantikan oleh kandidat lain atau peserta yang memiliki peringkat di bawahnya.

Sebagai informasi, per 27 Mei kemarin, jumlah CPNS yang mengundurkan diri menjadi 100 orang itu, artinya ada 5 orang CPNS yang posisinya telah digantikan oleh kandidat lain.

Satya Pratama juga menjelaskan, bahwa biasanya Instansi masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan NIP-nya. Oleh karena itu, memang dapat digantikan oleh peserta yang memiliki peringkat dibawahnya. Akan tetapi, dengan catatan belum diajukan NIP-nya. 

Selain itu, ia juga menambahkan data saat ini juga masih dapat berubah apabila instansi masih mengusahakan untuk mengisi formasi agar tidak kosong. Data akan terus berubah sampai semua instansi selesai memproses semua peserta CASN.

Berikut Sanksi yang akan dikenakan terhadap CPNS yang mengundurkan diri, yaitu:

  1. Pada Permen PANRB No 27 Tahun 2021 Pasal 54 ayat 2 dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yaitu tidak boleh melamar kembali pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.
  2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman /00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang memutuskan untuk mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.

Baca Juga : Tahun 2025 Mendatang, Stasiun Manggarai Akan Mempunyai Akses Transit