LBH Menilai Status Tersangka Pemuda Madiun Terkait Bjorka Dipaksakan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyebut penangkapan dan penetapan tersangka Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) pemuda Madiun terlalu dipaksakan

LBH Menilai Status Tersangka Pemuda Madiun Terkait Bjorka Dipaksakan
LBH sebut adanya penetapan pemuda Madiun ditangkap secara paksa. Gambar : cnnindonesia.com

BaperaNews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyebut penangkapan dan penetapan tersangka Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) pemuda Madiun ialah hal yang dipaksakan, prematur, dan tidak nyambung.

MAH ialah pemuda yang bekerja sebagai penjual es dari Madiun, Jawa Timur, dituduh polisi membantu aktivitas Bjorka dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap membantu meretas data pemerintah.

Kadiv Advokasi dan Jaringan LBH Surabaya Habibus Salihin mengatakan penetapan tersangka kepada MAH oleh polisi tak bisa dihubungkan dengan aktivitas Bjorka hanya karena polisi menyebut MAH membuat channel Telegram Bjorkanism.

“Pemuda Madiun membuat channel Telegram kemudian dihubungkan dengan aktivitas Bjorka yang meretas dan dianggap membantu, menurut kami itu sangat dipaksakan dan tidak nyambung, prematur” ujar Habibus pada Jumat (16/9).

Habibus menyebut polisi begitu memaksakan status tersangka kepada pemuda Madiun karena sudah kepalang tanggung menangkapnya. “Seharusnya polisi tidak gegabah dalam menetapkan tersangka, jangan memberi kesan penetapan tersangka itu untuk menutupi penangkapan tidak sah yang sudah kadung dilakukan” imbuhnya.

Baca Juga : Diduga Bantu Bjorka Buat Telegram, Remaja Madiun Ditetapkan Tersangka

“Membantu” yang dimaksud polisi tidak jelas.

“Membantu itu tidak jelas, apa merujuk Pasal 55 KUHP atau apa karena dalam hukum pidana, membantu, turut serta, atau menyuruh melakukan bisa ditemukan di Pasal 55 KUHP, ini yang jadi pertanyaan penting” terangnya.

Polisi Membangkang Peraturan

Bagi Habibus, polisi telah membangkan peraturan perundangan dan mengesampingkan hak warga.

“Kalau memang tak ditemukan indikasi pidana jangan memaksakan kasus seolah ada masalah, itu menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penegak hukum dan pemerintah” lanjutnya.

Polisi seharusnya mau akui kesalahan

Pendamping hukum MAH lainnya, Hosnan menyebut apa yang dilakukan polisi pada pemuda Madiun tidak sesuai prosedur, menurutnya lebih baik mengakui kepada publik bahwa telah terjadi kesalahan dalam proses penangkapan MAH.

“Itu akan lebih terhormat daripada mengorbankan hak asasi warganya sendiri demi membangun citra aparat yang penuh kepalsuan. Kalau tujuan membantu agar Bjorka terkenal dan punya banyak uang, hubungannya apa dengan peretasan Bjorka, kan tidak nyambung” pungkasnya.

“Pasal 1 angka 20 KUHP menyatakan penangkapan hanya dapat dilakukan pada tersangka atau terdakwa pidana, jika terhadap orang yang statusnya belum tersangka atau terdakwa maka penangkapan tidak sah dan dapat dilakukan praperadilan sesuai Pasal 77” tegasnya.

Baca Juga : Pemuda Madiun Diduga Bjorka : Tak Punya Komputer, Sehari - Hari Jual Es