Kronologi PN Surabaya Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

Pernikahan beda agama di Surabaya dikabuli Pengadilan, Permohonannya di terima lewat PN Surabaya dengan Hakim Imam Supriyadi.

Kronologi PN Surabaya Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama
Pernikahan beda agama di Surabaya dikabuli Pengadilan, Permohonannya di terima lewat PN Surabaya dengan Hakim Imam Supriyadi pada tanggal 26 April 2022. Gambar : Unsplash.com/Dok. Photos by Lanty

BaperaNews - Pasangan suami istri beda agama di Surabaya Jawa Timur bisa menjalani kehidupan rumah tangganya dengan lega karena mereka akhirnya mendapat pengakuan dari Negara. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Negeri Surabaya kabulkan permohonan mereka.

Sebelumnya, pernikahan pasutri berinisial RA yang beragama islam dan EDS yang menganut agama Kristen ini tidak diakui oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, pendaftaran berkas pernikahan beda agama pun ditolak.

Padahal keduanya sudah terlanjur melangsungkan pernikahan dan disetujui kedua keluarga dengan cara kedua agama pada bulan Maret 2022 lalu. “Jadi mereka sudah menikah secara islam kemudian di hari yang sama menikah secara Kristen” ujar Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung hari Selasa 21 Juni 2022.

Setelah ditolak oleh Dispendukcapil Surabaya, mereka membuat permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya agar pernikahan mereka bisa diakui dan dicatat di Dispendukcapil. “Setelah itu, mereka melakukan pencatatan di Dispendukcapil Surabaya tapi ditolak dan mereka kemudian mengajukan ke PN Surabaya” lanjutnya.

Baca Juga : Lee Min Ho Nikahi Wanita Jateng, Warganet Geger! Lee Min Ho Beneran?

Permohonan pernikahan beda agama tersebut diajukan ke PN Surabaya pada 13 April 2022 dan dikabulkan oleh Hakim Imam Supriyadi tanggal 26 April 2022 dengan nomor surat penetapan 916/Pdt/P/2022/PN Sby.

Hakim juga meminta Dispendukcapil mencatat pernikahan RA dan EDS secara resmi sebagaimana keputusan pengadilan, perintah ini wajib untuk dilakukan dan tidak boleh ditolak. “Wajib tidak boleh ditolak” ujar Hakim Imam ketika membaca putusan.

Ada sejumlah pertimbangan diterimanya permohonan tersebut, yakni berdasarkan UU No. 1 th 1974, disebutkan bahwa pernikahan beda agama bukan suatu larangan Undang-Undang. Pertimbangan selanjutnya dari Pasal 35A UU No, 23 th 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa pernikahan beda agama jadi wewenang PN untuk memutuskannya.

“Kemudian juga mengacu pada UU Adminduk yang ada, Pasal 35A UU 23/2006 yang sudah diperbarui dengan UU 24/2013. Dengan demikian, penetapan ini pada intinya ialah mengijinkan untuk mencatat pernikahan beda agama di Dispendukcapil Surabaya” tegasnya.

Pernikahan beda agama memang kerap menjadi masalah tersendiri baik dalam proses pernikahan secara hukum maupun pandangan masyarakat dan keluarga, namun kini sudah ada UU yang mengatur pernikahan beda agama sehingga bagi para pasutri bisa mengajukan permohonan sesuai aturan yang ada agar pernikahan bisa dicatat secara resmi oleh Negara.