Kronologi Anak Bunuh Ayah Tiri Usai Ketahuan Selingkuh
Kronologi seorang anak berinisial SR membunuh ayah tiri usai ketahuan selingkuh dengan istrinya. Simak selengkapnya!
BaperaNews - FS (50) berselingkuh dengan MR, menantunya. Aksi selingkuh FS dan MR membuat SR (38) suami MR yang juga anak tiri FS merasa gerah. SR emosi membunuh FS dengan memukul kepala korban memakai balok kayu.
Membuat korban tewas karena mengalami luka berat di kepala hingga keluar darah dari hidung serta telinganya. SR mengaku emosi ayah tirinya yang sudah ia anggap seperti ayah sendiri justru selingkuh dengan istrinya.
“Peristiwa anak bunuh ayah tiri ini diketahui warga sekitar ketika korban tidak bisa bergerak, korban keluar darah dari hidung, mulut, dan telinga kiri. Korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan telah meninggal dunia” kata Kapolsek Serang Kompol Teddy Heru pada Minggu (13/8).
Peristiwa pembunuhan dimulai pada Sabtu (12/8) ketika korban pelaku FS dan SR bertemu di Kelurahan Cipare, Serang, Banten pukul 15.00 WIB.
Keduanya kemudian cekcok soal FS yang selingkuh dengan MR. Pelaku dan korban punya hubungan sebagai ayah dan anak tiri. Korban emosi mencari kayu untuk memukul pelaku perselingkuhan.
Baca Juga : Pimpinan Ponpes Cianjur Cabuli Santriwati
Pelaku tidak ingin menjadi korban, ia sudah merasa sakit hati istrinya selingkuh dengan korban. Korban yang awalnya memukul pelaku dan pelaku bisa menghindar.
Pelaku kemudian balik memukul korban dan mengenai kepalanya. Ketika jatuh tersungkur, pelaku masih memukul korban hingga korban tak lagi bergerak.
“Pelaku anak bunuh ayah tiri kembali memukul korban perselingkuhan dan pembunuhan yang sudah tersungkur sebanyak dua kali dan mengenai leher serta kepala belakang korban” imbuhnya.
Saat itulah warga sekitar yang mendengar keributan datang melerai dan memberi pertolongan pada korban serta melapor ke polisi. Polisi datang ke lokasi kejadian pada pukul 16.30 WIB.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku anak bunuh ayah tiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Serang. Perselingkuhan dan pembunuhan ini hendak diproses hukum.
“Kami sudah menyita balok sepanjang 1 meter sebagai barang bukti termasuk celana dan kaos. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia” pungkas Teddy.
Memang korban berbuat salah telah selingkuh dengan istri pelaku dan membuat pelaku sakit hati. Namun kekerasan jelas bukan jalan keluarnya sehingga pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga : Kronologi Pembacokan Dua Pelajar Asal Bogor