KPK Temukan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra pada hari Senin (13/3). KPK mendapati 15 senjata api di rumah Dito, KPK pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut kasus TPPU Nurhadi.

KPK Temukan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra
KPK Temukan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra. Gambar : Kompas/Irfan Kamil

BaperaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra pada hari Senin (13/3). Dalam salah satu temuannya, KPK mendapati 15 senjata api di rumah Dito, KPK pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut kasus TPPU Nurhadi.

“Dalam penggeledahan, kami temukan 15 pucuk senjata api beragam jenis. Lima jenis glock, satu jenis S&W, satu jenis kimber micro, dan delapan jenis laras panjang” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri hari Jumat (17/3).

Sebelum KPK menemukan 15 senjata api Dito Mahendra, KPK melakukan penggeledahan ini untuk melakukan penyelidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. 

“KPK akan dalami lebih lanjut tentang kepemilikan senjata api tersebut, ini ada kaitan dengan tindak TPPU yang sedang kami selidiki atau tidak, karena kita tahu modus TPPU ini kompleks” imbuhnya. 

Usai pihak KPK temukan senjata api Dito Mahendra, KPK akan berkoordinasi dengan Polri terkait penemuan tersebut.

“Langkah saat ini kami koordinasi dengan Polri terkait penemuan senjata api milik Dito Mahendra di penggeledahan tadi” tandas Fikri.

Baca Juga : Fantastis! Segini Daftar Harta Kekayaan Andhi Pramono

Adapun Dito diperiksa sebagai saksi atas kasus TPPU Nurhadi sejak Februari 2023 lalu. Nurhadi dijerat KPK, ia diduga menerima uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dkk. Nurhadi saat ini ditahan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat selama enam tahun.

Nurhadi mendapat vonis dari MA dengan putusan nomor 4147/K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Desember 2021 dengan hukuman penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan uang pengganti Rp 83 Miliar yang dituntut oleh jaksa KPK tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Posisi Dito sendiri dianggap penting dalam kasus ini. “Keterangan Dito sangat dibutuhkan untuk menjadi jelas dan terang perbuatan dari tersangka Nurhadi tentang TPPU. Kami punya informasi kepada saksi, sehingga kehadirannya diperlukan” tutur Fikri Senin, (9/1) lalu.

Dalam penggeledahan, tujuh orang penyidik KPK memulai pada pukul 16.00 WIB dan selesai pukul 22.00 WIB. Penyidik membawa barang bukti yang diletakkan di dalam koper. KPK sebelumnya juga sempat memanggil Dito Mahendra sebanyak tiga kali pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023, namun Dito tidak hadir.

Dito baru hadir pada 6 Februari 2023, ia kemudian dicecar pertanyaan oleh penyidik tentang aliran dana dan barang yang dibeli Nurhadi serta penyidik menggeledah rumah Dito untuk memperkuat dan memperjelas penyelidikan kasus TPPU Nurhadi.

Baca Juga : KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan