Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Sebut Sampai Rp 500 Miliar

Kejaksaan Agung menjelaskan kasus korupsi pengadaan satelit Slot Orbot 123 derajat busur timur Kemhan periode 2015-2021 yang diperkirakan Rp 500,5 Miliar.

Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Sebut Sampai Rp 500 Miliar
Kejaksaan Agung sebut total kerugian Rp 500,5 Miliar atas kasus korupsi pengadaan satelit Kemhan periode 2015-2021. Gambar : Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

BaperaNews - Kejaksaan Agung memperkirakan besar kerugian keuangan Negara akibat kasus korupsi pengadaan satelit Slot Orbot 123 derajat busur timur Kemhan periode 2015-2021 yang mencapai Rp 500,5 Miliar.

Direktur Penindakan Jaksa Agung muda bidang Pidana Militer, Brigjen Edy Imran menyebut kerugian itu karena proses pengadaannya dilakukan dengan melawan hukum. “Kerugian karena pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480,32 Miliar dan pembayaran konsultan Rp 20,5 Miliar dengan semua totalnya Rp 500,5 Miliar” ujarnya (25/6).

Edy Imran menjelaskan lebih lanjut, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sudah melakukan audit selama tiga kali, yaitu audit internal, audit tujuan tertentu, dan audit investigasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bukti berupa dokumen, rekaman, surat, dan video hasil audit dimana penyidik yakin timbul kerugian Negara yang besar akibat korupsi ini.

“Tersangka Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto bersama dengan Soerya dan Arifin sudah melawan hukum, merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti yang bertentangan dengan aturan Undang-undang” imbuh Edy.

Baca Juga : Jokowi Reshuffle Menteri : Zulkifli Hasan Jadi Menteri Perdagangan

Dalam kasus Kejaksaan Agung ini, tersangka menjalankan proyek tanpa ijin dari Menteri Pertahanan, selama proyek berlangsung tidak ada tim evaluasi dan proyek juga tidak memiliki pemenang yang seharusnya dipakai sebagai pengguna anggaran.

“Spesifikasi satelit Artemis yang disewa tak sama dengan satelit sebelumnya (Satelit Garuda), sehingga sama sekali tidak bisa dipakai dan tidak bermanfaat” tutup Edy Imran.

Dalam kasus korupsi ini, ada tiga tersangka yaitu :

  1. Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan tahun 2013-2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.
  2. Dirut PT Dini Nusa Kusuma Soerya Cipta Witoelar.
  3. Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna.

Proyek ini diketahui ketika Kemkominfo mengabulkan permintaan Kemhan untuk hak penggunaan satelit Orbit 123 derajat busur timur yang menjadi penguat sistem persenjataan. Kemudian dilakukan kontrak sewa pada 6 Desember 2015, namun ternyata pada 25 Juni 2018 satelit dikembalikan pada Kemkominfo karena Kemhan ternyata belum punya anggaran untuk keperluan satelit tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tipikor serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.