Korlantas Polri: Pengendara Sepeda Listrik 35 Km/Jam Wajib Punya SIM

Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru yakni pengendara sepeda listrik yang melaju 35 km/jam wajib memiliki SIM dan menggunakan helm.

Korlantas Polri: Pengendara Sepeda Listrik 35 Km/Jam Wajib Punya SIM
Korlantas Polri keluarkan aturan baru pengendara sepeda listrik yang melaju 35 Km/Jam wajib memiliki SIM dan pakai helm. Gambar : Antara/Dok. HO-Polres Gunung Mas

BaperaNews - Korlantas Polri kini membuat aturan baru bagi para pengendara sepeda listrik. Pengendara sepeda listrik atau kendaraan listrik lainnya yang melaju 35 km/jam wajib memiliki SIM sepeda listrik dan pakai helm.

Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut sepeda listrik maupun kendaraan listrik yang berjalan 35 km/jam artinya sudah ngebut dan wajib menerapkan aturan keselamatan.

“Kendaraan listrik ini kan bukan hal baru, kenapa 35 km/jam ini karena hitungan kecepatan di jalan, 35 km/jam bisa ngebut” tutur Yusri Yunus pada Kamis (2/1).

“Kendaraan listrik termasuk sepeda listrik yang bisa ngebut itu wajib punya SIM sepeda listrik hitungannya, termasuk kami duduk bersama penegak hukum dan Kemenhub menentukan minimal 35 km/jam harus pakai aturan sama dengan naik motor 125 cc” imbuhnya.

Sepeda listrik sendiri sebelumnya diatur penggunaannya di Permenhub 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Sepeda listrik masuk jenis tersebut sebab beroda dua dan memiliki perlengkapan mekanik berupa motor listrik seperti yang tertera pada Pasal 1 ayat 7.

Sedangkan motor listrik diatur dalam Permenhub 44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak dengan Motor Listrik, dijelaskan bahwa motor listrik boleh dioperasikan di jalan raya namun harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan. Usai lulus uji tipe, barulah mendapat sertifikat.

Baca Juga : Kendaraan Listrik Wajib Bayar Pajak, Jika Nunggak Data Dihapus

SIM C Motor Listrik

SIM C untuk motor listrik atau sepeda listrik saat ini sedang dirumuskan oleh Korlantas Polri, yakni akan digabung bersama SIM C motor konvensional yang saat ini terbagi jadi tiga yaitu SIM C untuk motor di bawah 250 cc, SIM CI untuk motor 250 - 500 cc, dan SIM CII untuk motor lebih dari 501 cc.

Hitungan tersebut yang saat ini sedang dibahas Korlantas Polri dengan Kemenhub. “Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini, kendaraan dengan kecepatan 25 km/jam harus memiliki SIM” pungkas Yusri Yunus.

Diketahui sepeda listrik banyak dipakai namun pengguna saat ini belum memiliki SIM sepeda listrik dan tidak memakai helm ketika mengendarainya, padahal sepeda listrik dan kendaraan listrik lainnya juga memiliki kecepatan yang dianggap ngebut yakni 35 km/jam sehingga dinilai jauh lebih aman jika pengendara sepeda listrik dan motor listrik memiliki SIM C sebagaimana pengendara motor pada umumnya.

Baca Juga : Ini Daftar Motor Yang Dapat Subsidi Untuk Konversi ke Motor Listrik