Korban PHK Akan Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pada Maret 2022

Mulai Maret 2022, Korban phk akan dapat jaminan atas kehilangan pekerjaan

Korban PHK Akan Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pada Maret 2022
Gambar : suara

BaperaNews - Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan mulai berlaku pada bulan Maret 2022. Pemerintah masih menyusun seluruh regulasi yang diperlukan untuk dapat melaksanakan program tersebut.

Melansir dari CNNIndonesia.com, Anwar Sanusi yang merupakan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan berkata bahwa program ini efektif berlaku mulai bulan Maret tahun depan.

Adapun yang dimaksud dengan JKP yaitu sebuah program pemerintah guna memberikan bantuan kepada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Para buruh yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat seperti uang tunai, pelatihan tenaga kerja dari lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan pemerintah, serta akses informasi pasar kerja.

Anwar melanjutkan bahwa buruh yang terkena PHK di tahun ini belum bisa menikmati manfaat dari adanya program JKP. Manfaat program JKP baru dapat dinikmati oleh buruh yang terkena PHK mulai tahun depan. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan seluruh regulasinya.

Sebagai informasi, aturan tentang penyelenggaraan program JKP tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021. Anwar mengatakan aturan teknis JKP tertuang dalam beberapa peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker), yang salah satunya terkait dengan rekomposisi iuran.

Aturan yang tercantum pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2021 yaitu tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP.

Sementara itu, untuk aturan JKP mengenai Tata Cara Pemberian Manfaat JKP tercantum pada Permenaker Nomor 15 Tahun 2021.

Pada aturan tersebut menjelaskan upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat merujuk pada besaran upah terakhir pekerja atau buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan selaku pelaksanaan program JKP dari kementerian.

Akan tetapi besaran upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat tidak lebih dari Rp5 juta.

Uang tunai akan diberikan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan uang tunai pada bulan pertama nantinya akan dibayarkan usai penerima manfaat mengajukan manfaat JKP pada bulan pertama.

Tanggal pengajuan itu akan menjadi pedoman untuk pencairan uang tunai bulan kedua sampai kelima. Sementara itu, untuk manfaat uang tunai akan dibayarkan paling lama 3 hari kerja usai penerima mengajukan manfaat JKP.

Kemudian untuk pencairan uang tunai bulan keenam dilakukan paling cepat 5 hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP atau paling lambat akhir bulan keenam sejak pencairan pertama.

Walaupun demikian, uang tunai bulan kedua sampai keenam akan dibayarkan apabila buruh/pekerja masih belum mendapatkan pekerjaan baru atau aktif mencari kerja.