Komisi III DPR Dukung Vonis Mati 3 Polisi Penjual Barbuk Sabu

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Sumut untuk memvonis hukuman mati kepada 3 mantan anggota polisi yang menjual barbuk sabu.

Komisi III DPR Dukung Vonis Mati 3 Polisi Penjual Barbuk Sabu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Gambar : Dok. Jaka/nvl

BaperaNews - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Sumut menjatuhkan hukuman mati kepada 3 mantan anggota polisi Polres Tanjung Balai yang terbukti bersalah sehubungan dengan kasus narkoba.

Menurut Ahmad Sahroni, memang perlu ada hukuman maksimal seperti vonis pengadilan tersebut untuk memberi efek jera bagi para pengedar narkoba dan agar menjadi pelajaran serta tidak ditiru lainnya.

“Tentu ini adalah keputusan yang amat berani dan memang diperlukan, mengingat ada begitu banyak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Yang pertama, mereka adalah para penegak hukum yang seharusnya memberantas barang haram narkoba ini. Yang kedua, adalah narkoba memang sesuatu yang kita tidak bisa beri tolerir untuk penyebarannya” ujar Ahmad Sahroni Sabtu 12 Februari 2022.

Ahmad Sahroni menyebut kasus ini memang tidak bisa ditolerir, mengingat barang haram narkoba tersebut justru dijual oleh anggota polisi yang seharusnya memberantas penyebarannya. “Karenanya saya mendukung vonis mati para pelaku, agar juga bisa jadi pelajaran untuk para aparat lainnya agar tidak main-main pada aturan hukum yang berlaku” lanjut Ahmad Sahroni.

Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 3 mantan anggota polisi Polres Tanjungbalai Sumut yakni Agung, Wariono, dan Tuharno yang terbukti sudah bersalah menjual narkoba jenis sabu kepada bandar narkoba dengan harga Rp 1 Milyar.

Putusan tersebut dibacakan hari Kamis 10 Februari 2022 di PN Tanjungbalai oleh ketua majelis hakim Salomo Ginting. “Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 th 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, ketiganya divonis dengan hukuman mati” ujarnya pada sidang putusan tersebut.

Belum diketahui apakah ketiga mantan anggota polisi tersebut akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam sidang tersebut, hukuman mati juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya yaitu Hasanul dan Supandi yang merupakan anak buah kapal yang membawa narkoba jenis sabu.

Sedangkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Deddy Saragih menyatakan menerima keputusan tersebut. “Kami terima vonis yang dijatuhkan hakim kepada kelima terdakwa tersebut” ujarnya.

Kasus tersebut memang sebelumnya terendus ketika narkoba jenis sabu yang dibawa dalam kapal tertangkap, yang disembunyikan dalam bungkus teh, setelah diselidiki, justru terdapat anggota polisi yang berperan di dalamnya.

Baca Juga : 3 Tersangka pengeroyokan Remaja Yang Diteriaki Maling Positif Sabu