Komika Fico Fachriza Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Tembakau Sintesis

Pihak kepolisian kembali menangkap seorang public figure Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla.

Komika Fico Fachriza Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Tembakau Sintesis
Fico Fachriza saat dihadirkan dalam perilisan penangkapan narkobanya di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). Gambar: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI

BaperaNews - Pihak kepolisian menangkap komika Fico Fachriza atas penyalahgunaan tembakau sintetis atau tembakau gorilla pada Jumat (14/1/2022).

Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan bahwa awal mula penangkapan terjadi usai menerima informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Lalu, Tim Subdit 3 Ditnarkona Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penangkapan di kediamannya yang terletak di daerah Pancoran Mas, Depok. Dan terjadi sekitar pukul 18.15 WIB.

“kejadian pengungkapan terjadi pada Kamis, 13 Januari 2022 sekitar pukul 18.15 WIB dan bertempat di rumahnya yang ditinggal di Pancoran Mas, Depok” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Atas kejadian pengungkapan tersebut Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat dilakukan penangkapan, jebolan pencarian bakat Stand Up Comedy 3 itu disebut masih dalam pengaruh tembakau sintesis.

“saudara Fico Fachriza atau FF sudah kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana narkotika,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut ialah didapat satu bungkus rokok merek Jazy Bold yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram usai dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Selain itu, Hasil dari tes urine Fico Fachriza pun menunjukan positif narkoba.

“terdapat barang bukti yang diamankan kemudian hasil tes urine,” kata Zulpan

Adapun alasan Fico menggunakan barang haram yang ia dapatkan secara online tersebut untuk obat tidur.

“barang ini dikonsumsi untuk sendiri dengan alasan yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur,” jelas Zulpan

Hasil dari pemeriksaan awal mengungkap komika Fico Fachriza sudah mengkonsumsi narkotika tembakau sintetis sejak tahun 2016. Dalam pengakuannya Fico mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar di media sosial.

Pihak kepolisian pun sudah mengantongi identitas pemasok narkotika kepada Fico Fachriza.

“Sekarang kami kembangkan orang yang menyuplai melalui media sosial. Kami pun sudah tahu dan masih tahap pengejaran oleh penyidik,” jelasnya.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menjelaskan bahwa Fico membeli tembakau sintesis tersebut seharga Rp 300 ribu.

“yang bersangkutan sejak 2016 hanya memesan pada satu orang ini saja melalui media sosial seharga Rp300 ribu,” ujar Donny.

Donny menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pengedar narkoba yang bersembunyi di dunia maya.

“Kami tidak akan berhenti di sini, masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial,” katanya

Atas perbuatannya tersebut, Fico telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Ardhito Pramono, Artis Sekaligus Penyanyi Inisial AP Yang Diamankan Terkait Narkoba