Khusus Hari Buruh Nasional, Perpanjang SIM Mati Kini Berlaku Lagi

Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa SIM yang mati masih bisa diperpanjang di masa libur ini, khususnya di hari libur nasional 1 Mei 2023 Hari Buruh.

Khusus Hari Buruh Nasional, Perpanjang SIM Mati Kini Berlaku Lagi
Perpanjang SIM Mati Berlaku Kembali di Libur Nasional Hari Buruh, 1 Mei 2023. Gambar : polri.go.id

BaperaNews - SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati masih bisa diperpanjang di masa libur ini. Kebijakan perpanjang SIM mati tersebut diterapkan khususnya di hari libur nasional 1 Mei 2023 Hari Buruh.

Selama ini, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang, pemiliknya harus membuat SIM baru dan melakukan tes ulang termasuk ujian praktik dan teori. Namun selama libur ini ada pengecualian, SIM mati masih bisa diperpanjang tanpa harus tes ulang.

Akun resmi Polda Metro Jaya di Twitter mengumumkan dalam rangka libur nasional Hari Buruh 2023, layanan SIM Satpas Daan Mogot, Unit Gerai SIM, Unit SIM Keliling DKI Jakarta, dan Unit Satpas DKI Jakarta libur pada 1 Mei 2023.

Layanan SIM dibuka kembali pada Selasa (2/5). Jadi bagi warga yang diketahui SIM mati di tanggal 1 Mei 2023 masih bisa memperpanjang tanpa harus membuat SIM baru pada Selasa (2/5).

Dispensasi ini sebelumnya juga diterapkan di hari libur lebaran, warga yang memiliki SIM yang habis masanya pada 19-25 April 2023 bisa memperpanjang tanpa harus membuat baru.

Baca Juga : Cara Perpanjang SIM Online 2023, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya

“Bagi pemegang SIM mati atau yang masa berlakunya habis di tanggal 19-25 April 2023 bisa memperpanjang SIM pada 26 April-3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan” bunyi pernyataan resmi Polda Metro di Twitter.

Kebijakan perpanjang SIM mati ini sesuai dengan arahan Kapolri kepada seluruh Kapolda Indonesia di Surat Telegram ST/788/IV/YAN.1./2023 yang menyebut layanan SIM libur pada 19-25 April 2023 sehingga masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis di tanggal tersebut bisa memperpanjang pada 26 April-3 Mei 2023.

Jika tidak diperpanjang sesuai tenggat waktu yang tersedia, maka SIM dinyatakan tidak lagi berlaku dan harus membuat SIM baru dengan tes ulang.

Perpanjang SIM mati sendiri bisa dilakukan secara langsung di Satpas atau yang lebih praktis dengan cara online di aplikasi Digital Korlantas. Biaya dan prosedur sudah dijelaskan di aplikasi tersebut, warga tak perlu datang ke Satpas, SIM baru bahkan akan diantar sampai ke rumah.

Dispensasi Perpanjangan SIM

  • SIM yang habis masa berlakunya pada 19-25 April 2023 bisa diperpanjang pada 26 April-3 Mei 2023 tanpa harus tes ulang
  • SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Mei 2023 bisa diperpanjang pada Selasa 2 Mei 2023

Baca Juga : Berikut Syarat, Biaya Hingga Cara Buat SIM Online 2023