Ketua Komisi III DPR Prihatin Anggotanya Jadi Tersangka Korupsi

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto merasa prihatin pada anggotanya dari Partai NasDem Ary Egah Ben Bahat atau Ary Egahni ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.

Ketua Komisi III DPR Prihatin Anggotanya Jadi Tersangka Korupsi
Ketua Komisi III DPR Prihatin Anggotanya, Ary Egahni Jadi Tersangka Korupsi. Gambar : Kompas.com/Dok. Tatang Guritno

BaperaNews - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto sudah mendapat laporan bahwa anggotanya dari Partai NasDem Ary Egah Ben Bahat atau Ary Egahni menjadi tersangka kasus korupsi.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat Anggota DPR RI Fraksi Nasdem berjalan memakai baju Orange di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3). Bambang mengaku prihatin atas hal tersebut.

“Sudah, tentunya sebagai Ketua Komisi III DPR saya mendapat laporan, tapi ketika dilapori kan posisi Ary Egahni sudah jadi tersangka, jadi apa yang bisa kita lakukan. Ya kita prihatin melihat sahabat di Komisi III kena masalah hukum” tutur Bambang pada Selasa (28/3) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Bambang menghormati segala proses hukum yang berjalan, ia turut prihatin Ary Egahni tersebut menjadi tersangka kasus korupsi.

“Kita prihatin, kita berduka untuk itu. Tapi kita juga tak bisa apa-apa, karena menurut Pasal 1 UUD 1945 ayat 3 itu negara kita adalah negara hukum” pungkas Bambang.

Diketahui sebelumnya KPK menetapkan Ary Egahni dan suaminya Brahim S Bahat sebagai tersangka kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. “Pihak penyelenggara yang dimaksud ialah Kepala Daerah Kalimantan Tengah dan salah seorang anggota DPR” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Baca Juga : Istri Pamer Harta, Jabatan BPN Jaktim Dicopot!

Ary menjadi anggota DPR RI masa jabatan 2019 - 2024, Ary Egahni juga anggota dari Partai NasDem. Belum ada penjelasan lanjutan dari KPK terkait kasus korupsi legislator nasdem yang dilakukan suami istri tersebut, namun diduga keduanya menerima suap dari sejumlah pihak.

“Para tersangka diduga menerima suap dari berbagai pihak sehubungan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. KPK saat ini masih lakukan penyelidikan dan telah menetapkan para pihak yang menjadi tersangkanya pada kasus korupsi legislator nasdem ini” pungkas Ali.

Ary dan Brahim ialah suami istri yang sama-sama terjun di dunia politik. Ary lulusan S2 STIH Sultan Adam Banjarmasin, ia pernah menjadi dosen dan berpengalaman dalam organisasi seperti menjadi Ketua TP PKK, Ketua PMI, juga Ketua DPD.

Ari Kemudian duduk di kursi Komisi III DPR pada tahun 2019. Sedangkan Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Braham pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kapuas dan Kalteng. Tahun 2014, Braham sempat terseret kasus suap bancakan DPRD Kapuas, namun saat itu statusnya sebagai saksi.

Kini Ary dan Braham resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi legislator nasdem. Keduanya akan menjalani proses hukum dan KPK akan memberi informasi lanjutan setelah melakukan penyelidikan lanjutan.

Baca Juga : Harta Tembus Rp 13 Miliar, Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa Kementerian Keuangan