Kepala BKF Kemenkeu Ungkap 3 Kriteria Yang Bisa Dapat Subsidi Kendaraan Listrik

Kepala Badan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkap beberapa kriteria khusus yang bisa mendapatkan subsidi kendaraan listrik.

Kepala BKF Kemenkeu Ungkap 3 Kriteria Yang Bisa Dapat Subsidi Kendaraan Listrik
Subsidi Kendaraan Listrik. Gambar : Drew Angerer/Getty Images

BaperaNews - Kepala Badan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkap pemerintah akan terapkan kriteria khusus siapa saja yang berhak mendapat subsidi kendaraan listrik hingga Rp 80 juta dari negara. Sebab tidak semua pembeli kendaraan listrik akan mendapatkannya. Berikut 3 kriteria yang bisa dapat subsidi kendaraan listrik.

  1. Kendaraan listrik harus diproduksi di dalam negeri, bukan yang impor.
  2. Memenuhi Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan pemerintah,TKDN ini sendiri belum ditentukan, akan dibuat aturannya secara bertahap hingga beberapa tahun mendatang untuk bisa dipenuhi perusahaan.

“Jadi ada roadmapnya, misalnya tahun pertama TKDNnya berapa persen, misalnya harus 60 atau 70% untuk bisa mendapat subsidi, ini akan kita jalankan bertahap. Yang ikut program TKDN itu yang dapat intensif” terang Kepala BKF Kemenkeu, Febrio Kacaribu Kamis (15/12).

  1. Pembuat kendaraan listrik memenuhi investasi yang ditetapkan. Nilainya juga tidak dijelaskan sebab masih dalam pembahasan bersama Kementrian Perindustrian dan pihak lain yang terkait.

“Kita siapkan bersama Kementerian Perindustrian, pihaknya yang punya program, nanti kelihatan mobil mana yang sudah masuk jadi investor, membangunnya berapa tahun, tahun pertama kedua dia produksi berapa unit” tambah Kepala BKF Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Baca Juga : Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 6,5 Juta Tahun Depan

Sementara Menkeu Sri Mulyani sebelumnya menyatakan Negara akan memberi subsidi bagi masyarakat yang membeli kendaraan listrik. Rp 80 juta untuk mobil listrik dan Rp 8 juta untuk motor listrik, namun hal ini masih dibahas, besaran nilai subsidinya belum final.

“Saya sudah ikuti itu, sebagaimana yang saya sampaikan kita akan menghitung” ujar Sri Mulyani. Ia menyebut pemerintah juga memberi dukungan untuk industrinya, tidak hanya subsidi dalam pembeliannya.

Terlebih anggaran subsidi direncanakan masuk ke APBN 2023, artinya, ada perubahan dari yang sudah disampaikan untuk diperhitungkan dampaknya. “Kita hitung dampaknya ke APBN karena masuk APBN 2023” pungkas Sri Mulyani.

Maka jika program subsidi kendaraan listrik resmi dijalankan, untuk mereka yang membeli mobil listrik dari pabrik Indonesia akan mendapat subsidi Rp 80 juta dan mobil hybrid Rp 40 juta.

Sedangkan motor listrik baru mendapat subsidi Rp 8 juta dan motor konversi (perubahan mesin motor dari fosil ke listrik) Rp 5 juta. Pemerintah sedang menggodok rencana agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik untuk mencapai target zero emission di tahun 2060 atau lebih cepat lebih baik.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Sudah Siap Terapkan Skema "BPJS Kesehatan Orang Kaya"