Kementerian PUPR Siap Kawal Pembangunan dan Serah Terima Apartemen Meikarta

Kementerian PUPR menyampaikan bahwa pihaknya siap jika ditugaskan untuk mengawal pembangunan sampai serah terima unit apartemen Meikarta selesai hingga tahun 2027.

Kementerian PUPR Siap Kawal Pembangunan dan Serah Terima Apartemen Meikarta
Kementerian PUPR Siap Kawal Pembangunan dan Serah Terima Apartemen Meikarta hingga 2027. Gambar : Dok. Meikarta

BaperaNews - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan bahwa pihaknya siap apabila ditugaskan untuk memastikan pembangunan sampai serah terima unit apartemen Meikarta selesai hingga tahun 2027.

Iwan Suprijanto selaku Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menegaskan hal tersebut mengacu pada putusan homologasi di pengadilan.

Iwan Suprijanto menyampaikan, untuk kasus apartemen Meikarta yang telah melalui proses pengadilan niaga serta keputusan yang berupa homologasi serah terima unit apartemen Meikarta akan diserahkan secara bertahap sampai tahun 2027, ia menegaskan jika PUPR dapat ditugaskan untuk memastikan pembangunan sampai serah terima unit apartemen Meikarta selesai pada 2027. 

Adapun kesiapan yang dimaksud oleh Kementerian PUPR tersebut yaitu langkah keenam yang akan dan telah dilakukan oleh Kementerian dalam menghadapi kasus apartemen mangkrak, seperti apartemen Meikarta. Iwan Suprijanto pun menjelaskan terdapat 5 langkah lain yang akan dilakukan PUPR.

Langkah pertama yaitu mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan sosialisasi, bimbingan & bantuan teknis. Langkah selanjutnya yaitu mendorong pembentukan berbagai kelompok kerja dan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di sejumlah daerah. Dengan harapan kebijakan, pengawasan, dan pembangunan dapat termonitor dengan baik.

Baca Juga : Jembatan Kaca Bromo Bakal Dibuka Oktober 2023!

Langkah ketiga yaitu bagi masyarakat yang dirugikan, Iwan Suprijanto menyarankan untuk mengadukannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang terdapat di sejumlah provinsi dan Kabupaten/Kota atau dapat melaporkannya ke berbagai aparat penegak hukum, seperti Polda atau Kejaksaan Negeri.

Langkah selanjutnya yaitu Kementerian PUPR akan menyiapkan tenaga ahli guna memberikan masukan/pandangan independen atas kasus yang dihadapi oleh korban yang mengadu ke BPSK maupun ke penegak hukum.

Langkah terakhir yang dilakukan yaitu PUPR terus melengkapi pelaksanaan UU atau PP dengan Peraturan Menteri PUPR serta berkoordinasi dengan beberapa kementerian lain, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Iwan Suprijanto menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai langkah penyempurnaan sejumlah instrumen pengaturan. Dalam pelaksanaannya, Iwan mengaku melakukan koordinasi dan berkomunikasi dengan pemda, terutama dinas PKP di Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Iwan Suprijanto mengaku sangat prihatin atas kasus mangkraknya Meikarta. Iwan Suprijanto menilai hunian mangkrak tersebut disebabkan oleh pengembang yang tak mampu untuk menyelesaikan bangunan yang telah dipasarkan dan dijanjikan kepada konsumen.

Padahal, pihak pengembang telah menerima uang dari para konsumen dalam bentuk tanda jadi, uang muka, hingga angsuran kredit pemilikan apartemen (KPA) atau cash keras bertahap.

Baca Juga : Jalan Trans Papua Jayapura-Wamena Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya!