Kemenkeu Tentang Cukai Minuman Berpemanis: Kita Siapkan di 2024

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan baru tentang cukai minuman berpemanis mulai tahun 2024 mendatang.

Kemenkeu Tentang Cukai Minuman Berpemanis: Kita Siapkan di 2024
Kemenkeu Bicara Soal Cukai Minuman Berpemanis. Gambar : Unsplash.com/Dok. Anthony Espinosa

BaperaNews - Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkap pemerintah akan menetapkan aturan baru tentang cukai minuman berpemanis mulai tahun 2024 mendatang.

“Kita lihat dulu sampai semester 2 2023 nanti, kami lihat dulu, kami evaluasi. kalau belum, tentu kami bisa siapkan untuk awal tahun 2024” tutur Askolani pada Selasa (14/2).

Askolani menyebut, di tahun 2024 cukai minuman berpemanis bisa jadi opsi implementasi bea cukai, sebab penyusunan Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) sudah dilakukan pertengahan tahun 2023 ini, pembahasan akan dilakukan hingga Mei 2023 bersama DPR.

“Maka di tahun 2024 kebijakan sudah diputuskan, dan itu mungkin akan lebih aktual, melihat implementasi di tahun 2023 dan persiapan di tahun 2024” imbuhnya.

Ada dua hal yang masih dipertimbangkan yaitu tentang kondisi detail industri tenaga kerja, dan penyesuaian dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tentang mekanisme pengusulan ekstensifikasi cukai.

Sebelumnya Pemerintah dan Badan Anggaran DPR setuju memberi cukai minuman berpemanis dalam kemasan yang tertuang pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Baca Juga : Melanggar, Ribuan Kilogram Makanan Kucing Impor dari China Dibakar Bea Cukai

Targetnya, pemerintah bisa mendapat penerimaan cukai sebesar Rp 245,4 Triliun, namun tidak dirinci besaran target cukai dari minuman berpemanis tersebut.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penerapan pemberian cukai minuman berpemanis dalam kemasan dilakukan sesuai kondisi ekonomi di tahun 2023 ini.

“Artinya, DPR setuju memberi perluasan barang yang kena cukai. Namun sama seperti kami yang memutuskan banyak hal, kami juga akan melihat pemulihan ekonomi terutama kehidupan rumah tangga” tutur Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Pihak Sri Mulyani berencana mencari titik keseimbangan terlebih dahulu untuk menentukan kebijakan yang paling masuk akal. Pemerintah juga memperhatikan dari sisi lingkungan dan kesehatan, sebab minuman berpemanis pada dasarnya memang memiliki dampak kesehatan yang buruk pada kesehatan manusia.

Sebab itu dasar dalam penerapan cukai minuman berpemanis ialah pada sisi kesehatannya, terlebih Menteri Kesehatan Budi Gunadi pernah mengingatkan minuman berpemanis bisa menyebabkan diabetes.

Di Indonesia minuman berpemanis semakin banyak, baik itu dalam kemasan maupun dalam bentuk yang diproses ketika pembeli datang. Minuman berpemanis terutama ialah dalam kondisi dingin begitu digemari, dianggap sebagai penghilang dahaga karena rasanya yang menyegarkan, meski banyak juga yang paham bahwa ada bahaya kesehatan mengincar di baliknya jika dikonsumsi secara berlebihan.

Baca Juga : Bea Cukai Buka Suara Soal Curhatan Netizen Dipajaki Gede Usai Belanja di Luar Negeri