Kemendikbudristek Hentikan Sementara Belajar Tatap Muka Sekolah, Simak Aturannya!

Nadiem Makarim hentikan sementara kegiatan belajar tatap muka yang dasari dengan perkembangan kasus Covid-19. Berikut aturannya.

Kemendikbudristek Hentikan Sementara Belajar Tatap Muka Sekolah, Simak Aturannya!
Kemendikbudristek hentikan sementara kegiatan belajar tatap muka sekolah. Gambar : Instagram/@nadiemmakarim

BaperaNews - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim meminta sekolah - sekolah berhenti sementara kegiatan belajar tatap muka jika ada kasus Covid-19 ditemukan di warga sekolahnya.

Kebijakan penghentian sementara kegiatan belajar tatap muka didasari dengan perkembangan kasus Covid-19 belakangan ini yang kembali meningkat.

Kebijakan Nadiem tertuang dalam SE Mendikbud-ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 pada Sabtu (30/7).

SE telah ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Jumat (29/7), kebijakan ini diambil dari kesepakatan bersama dengan Kemenkomarives, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendag. Sekolah yang menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka dan mengajarnya bisa melakukan pembelajaran jarak jauh atau online.

Berikut Aturan Penghentian Pembelajaran Tatap Muka :

  1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilaksanakan pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 yakni terjadi klaster penularan atau angka positivity rate mencapai 5% atau lebih.
  2. Peserta didik terkena Covid-19 bukan klaster, angka positivity rate di bawah 5%, dan peserta didik suspect Covid-19.
  3. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka 5 – 7 hari.
  4. Proses pembelajaran dilakukan dengan metode jarak jauh.
  5. Pemerintah daerah harus menelusuri kontak erat dan tes Covid-19 di sekolah tersebut.
  6. Penetapan klaster penularan dilakukan oleh Satgas Covid-19 setempat atau Dinas Kesehatan setempat.
  7. Pemda harus mengawasi dan memberi pembinaan pada sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka yakni dengan cara :
    • Memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
    • Penemuan kasus aktif dilakukan secara berkala maupun dari PeduliLindungi.
    • Melaksanakan survey kepatuhan prokes.
    • Mempercepat vaksinasi Covid-19 booster.
    • Mempercepat vaksin Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat untuk menerimanya.

Nasib sekolah tatap muka di sejumlah kota besar Indonesia sebelumnya dipertanyakan mengingat per hari Kamis (28/7) kasus Covid-19 naik 6.000 kasus selama dua hari berturut-turut secara nasional.

Setelah sebelumnya prokes dilonggarkan, kini prokes diperketat kembali bahkan sudah mulai direncanakan pelaksanaan vaksin booster kedua (dosis keempat) terutama bagi tenaga kesehatan dan lansia atau orang dengan penyakit penyerta yang lebih beresiko terpapar Covid-19.

Maka penerapan gaya hidup bersih dan sehat serta patuh prokes menjadi dasar utama untuk mencegah Covid-19 di lingkungan manapun termasuk di lingkungan sekolah.

Baca Juga : Heboh! Penerima LPDP Tak Mau Pulang, Ingin Nikmati Fasilitas Gratis Di Inggris