Kemendikbud Ristek Buat Aturan Baru: Kepala Sekolah Wajib Punya Sertifikat Guru Penggerak

Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim membuat aturan baru yakni seluruh kepala sekolah di Indonesia wajib punya sertifikat guru penggerak.

Kemendikbud Ristek Buat Aturan Baru: Kepala Sekolah Wajib Punya Sertifikat Guru Penggerak
Kemendikbud Ristek buat aturan baru mengenai Kepala Sekolah wajib punya sertifikat Guru Penggerak. Gambar : Humas Setkab/Agung

BaperaNews - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim membuat aturan baru untuk semua kepala sekolah wajib punya sertifikat guru penggerak.

“Sertifikat guru penggerak ini jadi syarat dan jenjang karir guru untuk bisa jadi kepala sekolah” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin pada Jumat (20/1).

Guru penggerak ialah pemimpin pembelajaran yang bisa mendorong tumbuh kembang siswa secara aktif dan proaktif, bisa mengembangkan guru lain untuk mengimplimentasikan pembelajaran berpusat kepada siswa, dan menjadi teladan dalam transformasi ekosistem pendidikan, mewujudkan profil pengajar dan pelajar yang berkualitas.

Guru penggerak juga bertugas menggerakkan komunitas belajarnya atau rekan guru di sekolahnya, bisa jadi pengajar praktik untuk guru lain, bisa mendorong kepemimpinan murid atau kemandirian murid di sekolah, Guru penggerak inilah yang dianggap cocok menjadi kepala sekolah. Oleh karena itu, semua kepala sekolah wajib punya sertifikat guru penggerak

Baca Juga : DPR Minta Kemendikbud Masukkan Bahasa Daerah Dalam RUU Sisdiknas

Program guru penggerak diarahkan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, ia berharap adanya guru penggerak bisa tetap dijalankan meski juga harus melihat kondisi kearifan lokal.

“Guru penggerak sudah dididik selama 9 bulan dan dikeluarkan aturannya di Permendikbud 40/2021 dimana guru penggerak bisa menjadi calon kepala sekolah” lanjutnya.

Jika ingin berubah, maka syarat kepala sekolah wajib punya sertifikat guru penggerak harus dilaksanakan. “Hanya saja jumlah guru penggerak yang ada di Biak Numfor ada 26 orang, tidak cukup untuk mengisi sekolah yang jumlahnya 200-an” paparnya.

Numfor Kamaruddin melanjutkan, kepala sekolah bukanlah suatu jabatan struktural, namun bentuk tugas tambahan kepada guru. “Maka guru yang punya potensi diri dan masih muda mari bisa ikuti seleksi guru penggerak” sebutnya.

Komunitas Guru Siap Bantu Seleksi Guru Penggerak

Ketua Komunitas Guru Penggerak Biak, Mulyani menyebut siap membantu seleksi guru penggerak, seleksi terbuka untuk guru manapun dengan syarat umur maksimal 50 tahun dan memiliki masa kerja mengajar minimal 5 tahun di Dapodik.

“Seleksi guru penggerak terbuka sesuai dengan jadwal Kemendikbud Ristek” ujar Mulyani.

Permendikbud juga menjelaskan bahwa guru yang bisa mengikuti seleksi guru penggerak harus memiliki pendidikan minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi, pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, golongan minimal IIIb, dan memiliki sertifikat guru pendidik.

Baca Juga : Kemendikbudristek Pastikan Implementasi Kurikulum Merdeka Berjalan Sesuai Rencana