Kelas Standar BPJS Kesehatan Uji Coba Di 4 Rumah Sakit, Iuran Akan Jadi Satu

Kementerian Kesehatan pastikan program KRIS JKN BPJS Kesehatan berjalan sesuai dengan peta jalan, uji coba sedang dilakukan di 4 rumah sakit.

Kelas Standar BPJS Kesehatan Uji Coba Di 4 Rumah Sakit, Iuran Akan Jadi Satu
KRIS JKN BPJS Kesehatan uji coba di 4 rumah sakit. Gambar : okezone.com

BaperaNews - Kementerian Kesehatan memastikan program KRIS JKN (Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan berjalan sesuai dengan peta jalan, uji coba sedang dilaksanakan.

Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa menyampaikan, uji coba dilakukan di empat Rumah Sakit yakni RSUP Surakarta, RS dr Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Rivai Abdullah Palembang.

“Iya tetap programnya, sekarang sedang diuji coba di empat RS” terangnya Rabu (5/10).

Untuk besaran iurannya di kelas standar ini, masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah, ia memastikan iuran BPJS Kesehatan akan jadi satu, tidak terbagi kelas-kelas seperti saat ini. “Iuran nanti satu kelas” imbuhnya.

Kunta berharap, besaran nilai iuran BPJS Kesehatan bisa diumumkan sebelum pelaksanaan kelas standar secara penuh di seluruh Rumah Sakit Indonesia pada tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya, anggota DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) Lene Muliati menjelaskan ada 9 kriteria dari 12 kriteria yang ditetapkan selama proses uji coba.

Baca Juga : Syarat Dan Cara Daftar BPJS Kesehatan, Cukup Pakai HP

Berikut 9 Kriteria Selama Proses Uji Coba KRIS JKN BPJS Kesehatan :

  1. Bahan bangunan di Rumah Sakit tidak punya porositas tinggi.
  2. Memiliki ventilasi udara, pencahayaan ruangan.
  3. Kelengkapan tempat tidur minimal dua kotak kontak, tidak bercabang.
  4. Nurse call terhubung dengan ruangan perawat.
  5. Ada nakas satu per tempat tidur, suhu ruangan stabil hingga 26 derajat celcius.
  6. Ruangan terbagi sesuai jenis kelamin jenis penyakit usia.
  7. Kepadatan ruang rawat sesuai dengan standar KRIS JKN yakni jarak antar tempat tidur 2,4 meter.
  8. Minimal luas tempat tidur 10 meter persegi, jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah tempat tidur per ruang maksimal 4, dan tempat tidur bisa disesuaikan.
  9. Tirai atau partisi rel menempel di plafon dengan bahan tidak berpori.

Uji coba ini akan jadi acuan untuk penerapan KRIS JKN di kota-kota lain seluruh Indonesia. KRIS JKN ini ialah amanat dari UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bertujuan memberi pelayanan dan fasilitas kesehatan yang sama dan merata untuk semua peserta BPJS Kesehatan.

Jika telah diresmikan secara serentak di Indonesia nantinya, maka seluruh Rumah Sakit diwajibkan memiliki jenis kamar yang sama (kamar standar) untuk peserta BPJS Kesehatan.

“Selanjutnya, DJSN masuk fungsi pengawalan, melakukan monitoring, dan implementasi uji coba KRIS bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan” tutupnya.

Baca Juga : Harus Baca! Daftar Operasi Yang Ditanggung dan Tidak Di Tanggung BPJS Kesehatan