Kasus Pencabulan Bocah 10 Tahun Yang Digilir Kepala Sekolah Hingga Penjaga Sekolah Dihentikan

Banyak kejanggalan, Polda Sumatera Utara hentikan Kasus pencabulan dan pemerkosaan bocah berusia 10 tahun yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) hingga penjaga sekolah

Kasus Pencabulan Bocah 10 Tahun Yang Digilir Kepala Sekolah Hingga Penjaga Sekolah Dihentikan
Kasus Pencabulan Bocah 10 Tahun Yang Digilir Kepala Sekolah Dan Penjaga Sekolah Dihentikan. Gambar : Freepik.com/Dok. Pikisuperstar

BaperaNews - Kasus pencabulan terhadap bocah 10 tahun yang dilakukan oleh kepala sekolah hingga petugas kebersihan dihentikan oleh Polda Sumatera Utara. Kasus ini sempat viral karena ibu korban melaporkan kasus pencabulan ini kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsat Atmaja menyampaikan bila kasus tersebut dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Jadi kasus tersebut pada intinya akan kami hentikan dengan kesepakatan hasil gelar yang kami lakukan" Ungkap Tatan, Rabu (28/8/2022).

Dalam penyelidikan kasus pencabulan tersebut, penyidik telah memeriksa total sebanyak 31 orang saksi. Saksi tersebut terdiri dari korban,  pihak sekolah serta pihak lain yang dianggap mengetahui kejadian tersebut

Dalam penyelidikan tersebut polisi juga telah melakukan rekonstruksi ulang yang kedua,  "Kemudian kami lakukan pra rekonstruksi kedua, terkait penanganan perkara ini sudah naik ke sidik" Ungkap Tatan.

Polisi menemukan banyak keterangan yang tidak sesuai baik dari korban, bocah 10 tahun, begitupun dari pelapor. "Namun dari hasil yang kami sampaikan, banyak ketidaksesuaian keterangan baik dari pelapor, korban dan anak saksi,” jelasnya.

"Pada pra rekonstruksi yang dilakukan pihaknya juga tidak ditemukan kesesuaian keterangan korban dengan penyidik," tambahnya.

Baca Juga : Korban Pemukulan Dan Penyekapan Polwan Kaget Dipolisikan Balik Dengan UU ITE

Perlu diketahui, penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumut bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Tak hanya itu, penyelidikan ini juga diikuti oleh Komnas Perempuan, lembaga perlindungan anak, Kementerian PPA, LPSK, dari Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara, P2TP2A Kota Medan, dan Dinsos Medan.

Lalu juga melibatkan beberapa ahli dari ahli obgyn dan kejiwaan, labfor, pengawas internal Polda Sumut, dari Dit Propam, hingga Inspektorat Pengawasan Daerah.

Sebelumnya, kasus pencabulan ini ramai dibicarakan usai Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pengacara Hotman Paris dalam layanan pengaduan Hotman 911 yang dibuat secara gratis oleh Hotman kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Ibu korban bercerita bila anaknya yang masih berusia 10 tahun menjadi korban pencabulan saat berada di sekolah, Ironisnya terduga pelaku pemerkosaan itu disebut adalah kepala sekolah, kepala administrasi sekolah hingga petugas kebersihan sekolah.

Dalam laporannya, kejadian pencabulan pertama dilakukan oleh oknum Pimpinan Sekolah, oknum Kepala Sekolah, dan oknum pegawai, tukang sapu SD. Kejadian kedua dilakukan oleh Pimpinan Sekolah, Kepala Sekolah, dan oknum pegawai di Tata Usaha. 

Dengan berbagai temuan yang tidak sesuai, maka dengan ini Polda Sumatera Utara menghentikan kasus pencabulan tersebut.

Baca Juga : Pria Tersangka Gesek Kelamin Di KRL Depok Sudah 2 Hari Buntuti Korban