Kapolda Metro Jaya Larang Kegiatan Sahur On The Road, Ini Alasannya!

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melarang kegiatan yang berdampak negatif saat Ramadhan 2023, salah satunya ialah tidak melakukan konvoi berkedok SOTR (Sahur On The Road).

Kapolda Metro Jaya Larang Kegiatan Sahur On The Road, Ini Alasannya!
Kapolda Metro Jaya Larang Kegiatan Sahur On The Road. Gambar : Viva/M Ali Wafa

BaperaNews - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta semua masyarakat untuk tidak melakukan konvoi berkedok SOTR (Sahur On The Road) atau sahur di jalan selama bulan ramadhan 2023 ini, sebab kegiatan ini banyak menimbulkan dampak negatif.

“Saya sudah keluarkan maklumat agar kegiatan yang tidak bermanfaat seperti konvoi di malam hari dengan alasan Sahur On The Road ini dihentikan, tindakan ini lebih banyak negatifnya” tutur Fadil Imran di Balaikota DKI Jakarta pada Senin (20/3).

Diketahui konvoi berkedok SOTR ialah kegiatan naik motor atau kendaraan lain di jalan secara beramai-ramai, yang seringkali menimbulkan dampak negatif seperti mengganggu lalu lintas pengendara lain, resiko pelanggaran rambu lalu lintas, juga beresiko bahaya bagi peserta konvoi itu sendiri.

Selain konvoi saat waktu sahur, kegiatan lain yang juga dilarang ialah aksi menyalakan petasan, sebab bisa mengganggu ketenangan dalam beribadah selama bulan ramadhan dan meminta klub malam mengganti jam operasionalnya selama ramadhan.

“Main petasan juga tidak usah, dihentikan saja karena bisa mengganggu shalat tarawih dan lainnya. Kemudian kita juga harus menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan saat pada jam buka dan tutup sesuai aturan yang dibuat pemerintah daerah” imbuhnya.

“Kami bekerjasama dengan Pemda DKI agar semua berjalan baik dan lancar” pungkas Fadil.

Baca Juga : Haram! MUI Sumut Larang Asmara Subuh dan Petasan Saat Ramadhan!

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu juga menegaskan aturan serupa, bahwa kegiatan Sahur On The Road dilarang dan telah diatur dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023.

Adapun sanksi bagi pelanggar yang masih nekat melanggar larangan SOTR ialah berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita dari Polri akan menanamkan. Untuk sanksinya, ada banyak. Misalnya yang mengganggu ketertiban seperti mengganggu jalan umum sanksi sesuai UU 22/2009 ya, itu tentang keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas” terang Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu menyebut pihaknya menolak segala bentuk kegiatan yang beresiko negatif dan berpotensi mengganggu ibadah ramadhan seperti main petasan, balap liar, kembang api, dan konvoi atau arak-arakan.

“Konvoi itu melibat jalan umum, tempat untuk publik, itu bisa mengganggu ketertiban lalu lintas juga beresiko untuk keselamatan” tutup Wisnu.

Semua masyarakat dihimbau untuk melakukan hal positif dan produktif selama bulan ramadhan 2023 serta menghindari hal-hal yang dilarang sesuai aturan demi kelancaran dan keselamatan dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan.

Baca Juga : Apa Itu Arti Takjil dan Asal Usulnya, Hingga Jadi Tradisi di Bulan Ramadhan