Kantor Penagihan Pinjol di Jogja Digerebek, 3 Orang Ditangkap dan Berstatus Saksi

Kantor Penagihan Pinjaman Online Ilegal (PINJOL) di Jogja digrebek, Pemerintah terus berupaya memberantas pinjaman online ilegal yang makin marak keberadaannya

Kantor Penagihan Pinjol di Jogja Digerebek, 3 Orang Ditangkap dan Berstatus Saksi

BaperaNews - Sebuah kantor yang beroperasi sebagai pihak penagihan, digerebek polisi karena disinyalir bekerjasama dengan perusahaan pinjol ilegal. Kantor yang digerebek oleh pihak polisi dari Polda Jateng tersebut ialah PT AKS yang beroperasi di daerah Tegalrejo, Yogyakarta.

Beberapa karyawan PT AKS berhasil ditangkap oleh petugas saat tengah melakukan aktivitas pekerjaan di dalam kantor tersebut. Karyawan yang ditangkap tersebut berjumlah 4 orang, 1 orang menjabat sebagai Direktur dari PT AKS, 1 orang menjabat sebagai HRD dan 2 orang lainnya menjabat sebagai Debt Collector.

Berdasarkan bukti dan fakta yang telah ditemukan oleh pihak kepolisian, sementara hanya 1 orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka yakni 1 orang yang menjabat sebagai Debt Collector. Kemudian untuk 3 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan bakal menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karyawan PT AKS yang sudah dijadikan sebagai tersangka dengan inisial AK berusia 26 tahun, terbukti melakukan pelanggaran hukum elektronik seperti mengancam, memeras dan juga menyebarkan konten asusila.

Menurut penjelasan dari Kompol Rosyid Hartanto (Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng), ketiga karyawan PT AKS yang masih berstatus sebagai saksi tersebut, tidak akan dilakukan penahanan. Namun akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan juga diamankan.

Dari penjelasan yang telah dipaparkan oleh Kompol Rosyid Hartanto, tidak menjelaskan secara detail perihal alasan mengapa 3 karyawan lain dari PT AKS hanya ditetapkan sebagai saksi saja. Padahal jika dinilai dari segi hukum, 4 orang karyawan tersebut sama – sama terlibat pada bisnis pinjaman online ilegal tersebut.

“Pemberantasan praktik bisnis pinjaman online ilegal secepatnya akan kami berantas dengan melakukan cyber patrol yang dilakukan secara rutin,” menurut penjelasan dari Aman Santosa (Kepala OJK Jateng).

Cara jitu yang digunakan dalam memberantas pinjaman online ilegal ialah melalui bantuan SWI (Satgas Waspada Investasi).

Saya minta, masyarakat harus lebih cerdas dan bijak dalam memilih layanan atau lembaga penyedia pinjaman dana. Jangan asal terima dana tanpa tahu resiko yang akan ditimbulkan di masa mendatang,” ungkap Aman Santosa (Kepala OJK Jateng).

Mulailah mengedukasi diri sendiri dengan 2 L yakni Legal dan Logis. Dari segi legal bisa dilakukan pengecekan lebih lanjut apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Sedangkan logis sendiri, apakah bunga yang dibebankan kepada konsumen masih masuk akal atau tidak.