Kabar Gembira! Perpanjangan SIM Sudah Bisa Online, Begini Caranya

Perpanjangan SIM kini sudah bisa melalui online, kamu bisa download aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut ada cara daftar akun di aplikasi dan cara bayarnya

Kabar Gembira! Perpanjangan SIM Sudah Bisa Online, Begini Caranya
Gambar : tempo.com

BaperaNews - Perkembangan dunia digital berdampak besar terhadap segala sesuatu. Sehingga segala macam aktifitas, termasuk pekerjaan, sudah menggunakan sistem online. 

Kabar gembiranya, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan sudah dapat dilakukan secara online. Artinya kamu tidak perlu repot repot datang ke samsat karena perpanjangan tersebut dapat dilakukan di mana saja. 

Dilansir dari laman indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kominfo, cara perpajangan SIM online bisa dilakukan melalui SINAR. Nah, berikut caranya…  

  1. Pertama unduh aplikasi 'Digital Korlantas Polri' dalam aplikasi Playstore 
  2. Buat akun dengan cara memasukan nomor Handphone aktif untuk verifikasi akun
  3. Kemudian masukan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP

Selanjutnya jika persyaratan sudah lengkap, nantinya SATPAS bakalan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika dokumenmu sudah lengkap, SIM dapat segera dicetak dan proses perpanjangan SIM Online pun dinyatakan selesai. 

Lalu seperti apa cara membuat akun di aplikasi SINAR tersebut, begini caranya… 

  1. Unduh aplikasi 'Digital Korlantas POLRI' di Playstore
  2. Registrasi masukan nomor HP aktif
  3. Kemudian masukan kode OTP yang masuk melalui SMS
  4. Siapkan PIN
  5. Lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan alamat email yang aktif
  6. Cek emailmu karena akan masuk notif pengaktifan akun melalui email
  7. Langkah terakhir, verifikasi e-KTP dengan foto selfie

Itulah sederet cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online yang dapat dilakukan secara mudah, dan tidak perlu datang ke lokasi. Bagaimana mudah bukan perpanjangan SIM tersebut.