Kabar Gembira! Menkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun

Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Kabar Gembira! Menkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun
Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Gambar : Unsplash.com/Dok. Nicole Geri

BaperaNews - Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal ini ialah langkah dari arahan Presiden RI Jokowi beberapa waktu lalu. Dengan demikian, pemilik paspor tak perlu repot-repot perpanjang masa berlaku paspor jika belum mencapai 10 tahun.

Paspor biasa dikenal sebagai dokumen perjalanan antar Negara, untuk masuk maupun keluar, fungsinya memang sebagai dokumen yang bisa membuat seseorang masuk dan keluar dari satu Negara ke Negara lain.

Sedangkan paspor yang masa berlakunya diperpanjang selama 10 tahun ini ialah paspor yang biasa, bukan paspor elektronik. Adapun perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik ialah pada chipnya yang menyimpan data biometrik, pada paspor elektronik (E-paspor), sudah bisa melewati bandara secara langsung atau auto karena sudah ada data lengkap di chip tersebut.

Aturan telah dituangkan dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor. “Masa berlaku paspor biasa maksimal 10 tahun” bunyi Pasal 2A ayat 1 aturan tersebut.

Masa berlaku paspor biasa maksimal 10 tahun dan hanya diberikan kepada warga Negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun atau telah menikah. Sedangkan masa berlaku paspor biasa untuk anak-anak dengan kewarganegaraan ganda tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk memilih kewarganegaraannya.

“Batas usia anak adalah sesuai yang dimaksud di ayat 3” bunyi Pasal 2A ayat 1.

Baca Juga : Isu HP Diretas Spyware Israel, Jubir Airlangga Hartarto Buka Suara!

Berikut ini syarat mendapat paspor sesuai aturan terbaru Permenkumham :

  1. Memiliki KTP, KK, akte perkawinan, akte kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang masih berlaku.
  2. Orang asing bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan menyampaikan pernyataan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
  3. Surat ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang mengganti namanya.
  4. Paspor biasa bagi yang sudah memiliki.

Sedangkan bagi anak dengan kewarganegaraan ganda harus menyertakan syarat :

  1. KTP ayah atau ibu yang WNI, KK, akta perkawinan orang tua, akta kelahiran.
  2. Surat izin tinggal imigrasi orang asing.
  3. Fotocopy paspor biasa orang tua.
  4. Bukti pendaftaran anak (affidat) bagi anak yang telah memiliki paspor kebangsaan.
  5. Surat pernyataan dari orang tua yang menyatakan bertanggung jawab pada dokumen paspor anak tersebut.

“Aturan mulai berlaku di tanggal diundangkan yakni 29 September 2022” tutur Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca Juga : Simak! Cara Daftar Bansos PKH Online, Syarat Hingga Kriteria Penerima