Jenis Operasi Mata yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan mata, termasuk operasi katarak secara gratis untuk peserta yang memenuhi syarat.
BaperaNews - BPJS Kesehatan memberi jaminan kesehatan untuk rawat inap maupun rawat jalan bagi pesertanya. Ada sejumlah fasilitas yang bisa dimanfaatkan, termasuk untuk kesehatan mata.
Biasanya masalah pada mata banyak dialami oleh peserta lanjut usia, seperti katarak dan rehabilitasi medik. Katarak saat ini dikenal sebagai penyakit mata yang paling banyak berdampak kebutaan pada penderitanya di seluruh dunia.
Katarak disebabkan penuaan atau trauma pada mata yang menyebabkan jaringan di mata berubah. Gejalanya ialah pandangan kabur seperti tertutup kabut, silau ketika melihat cahaya, pandangan ganda, dan lainnya.
Jenis Katarak yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Salah satu operasi mata BPJS yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan ialah katarak, proses operasi akan ditanggung jika mendapat indikasi medis dari dokter sesuai standar pelayanan. Biasanya pasien operasi mata ditanggung BPJS akan mendapat saran untuk operasi katarak jika mengalami :
- Penurunan tajam penglihatan visus < 6/18
- Ditemukan masalah kesehatan lain seperti glaukoma, dislokasi lencar, dan lainnya
- Sulit melihat
- Terjadi katarak akibat trauma
- Katarak pada bayi dan anak
Baca Juga : Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja PU dan BPU
Pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengalami masalah katarak mata tersebut akan mendapat tindak operasi SICS, ECCE, dan ICCE yakni dengan diambil selaput yang menyebabkan katarak tersebut sampai pasien bisa kembali mendapat penglihatan dengan lancar dan normal.
Cara Mengurus Operasi Katarak dengan BPJS Kesehatan
Pasien peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat operasi katarak secara gratis dengan menjalankan prosedur berikut :
- Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk periksa, dokter akan memberi rujukan ke dokter spesialis mata jika dirasa ada kelainan pada mata
- Datang ke tempat rujukan, lakukan pemeriksaan, akan diputuskan oleh dokter spesialis, perlu atau tidak pasien mendapat operasi
- Memenuhi syarat visus <6/18, penjaminan operasi mata ditanggung BPJS diberikan jika kondisi memang butuh penyembuhan dan ada penyakit penyerta lainnya
Layanan Kesehatan Mata Lain dari BPJS Kesehatan
Tidak hanya operasi katarak saja, BPJS Kesehatan juga memberi jaminan untuk pesertanya yang mengalami mata minus atau plus atau silinder yang butuh kacamata untuk alat bantu penglihatannya. Caranya cukup dengan datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dan minta rujukan untuk ke optik mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Datang ke optik mata tersebut dengan membawa surat pengantar. Pasien akan diperiksa dan mendapatkan kacamata sesuai kondsi plus, minus, atau silinder yang diderita. Kacamata yang diberikan bisa berbeda sesuai dengan kelas BPJS Kesehatan yang diikuti.
Baca Juga : 27 Jenis Penyakit Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan