Jejak Pidana Johnny G Plate Di Kasus Korupsi Rp 8 Triliun

Kejaksaan Agung menyatakan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informasi) Johnny G. Plate sebagai tersangka korupsi BTS 4G.

Jejak Pidana Johnny G Plate Di Kasus Korupsi Rp 8 Triliun
Jejak Pidana Johnny G Plate Di Kasus Korupsi Rp 8 Triliun. Gambar : Kompas/Andhika Prasetia

BaperaNewsKejaksaan Agung menyatakan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informasi) Johnny G. Plate sebagai tersangka korupsi BTS 4G.

Johnny disebut merugikan negara dalam jumlah fantastis mencapai Rp 8 Triliun. Korupsi Johnny G Plate dalam proyek penyediaan BTS (Base Transceiver Station) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 di Bakti Kominfo Tahun Anggaran 2020-2022.

Organisasi Bakti Kominfo sendiri ialah program perluasan jaringan telekomunikasi di wilayah pedesaan. Bakti berada dan dipertanggungjawabkan oleh Menteri dan Direktur Utama.

Bakti bertugas memberi layanan infrastruktur telekomunikasi dan informatika untuk memangkas kesenjangan digital di Indonesia. Namun seiring berjalannya program Bakti, ditemukan banyak penyelewengan dan penyalahgunaan dana.

Daftar Tersangka Korupsi BTS 4G Program Pendukung 1,2,3,4,5

  1. Menkominfo Jhonny G. Plate

“Yang bersangkutan diperiksa terkait jabatannya yang menjadi Menkominfo dan pengguna anggaran, Jhonny terlibat korupsi BTS 4G dan paket 1,2,3,4,5” terang Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi hari Rabu (17/5).

  1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif

Sebagai pihak yang menutup peluang para peserta calon pengadaan proyek dan mengatur harga pengadaan yang sudah dinaikkan.

Baca Juga :

  1. Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak

Bekerjasama dengan Anang untuk menguntungkan vendor dimana Galumbang jadi Dirut perusahaan vendornya, Galumbang jadi salah satu penyedia untuk proyek.

  1. Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto

Yohan memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis pengadaan, padahal kajian dibuat untuk kepentingan dan keuntungan Anang.

  1. Account Director PT Huawei Mukti Ali

Mukti melakukan kesepakatan dengan Anang dengan cara mengkondisikan proyek agar pemenang proyeknya ialah perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan Anang.

  1. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan

Melakukan hal seperti Mukti yakni melakukan kesepakatan dengan Anang dengan cara mengkondisikan proyek agar pemenang proyeknya ialah perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan Anang.

Pada hari Senin (15/5), Jaksa Agung menyampaikan kerugian negara akibat korupsi yang dibuat para pelaku tersebut mencapai Rp 8.032.084.133.795.

Kerugian negara tersebut mencakup biaya kajian penyusunan, markup atau menaikkan harga proyek, dan pembayaran BTS yang belum dibangun. Jaksa Agung tidak menghentikan penentuan tersangka pada mereka saja, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan dilakukannya penyelidikan lebih mendalam.

Baca Juga :