Jambret iPhone, Dua Pelaku Panik Dan Buang HP Ke Sungai Takut Ketahuan

Pihak kepolisian Palembang berhasil menangkap dua pelaku jambret iPhone yang telah membuang HP tersebut ke sungai Musi karena takut ketahuan.

Jambret iPhone, Dua Pelaku Panik Dan Buang HP Ke Sungai Takut Ketahuan
Dua pelaku jambret iPhone yang panik dan buang HP ke sungai karena takut ketahuan. Gambar : rmolsumsel.id

BaperaNews - Dua pelaku jambret iPhone di Palembang berhasil ditangkap pihak kepolisian, pelaku berinisial IL (22) dan NB (22). Namun dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti pencurian karena telah dibuang pelaku.

Kedua pelaku jambret ini beraksi di Jalan Limbungan Palembang, Rabu (26/10) lalu. Ketika itu, para pelaku mengikuti korban yang membawa sepeda motor dari arah belakang, kedua tersangka menarik tas korban yang berada di bahu kiri.

Dari hasil jambret tersebut, pelaku mendapatkan sebuah iPhone 6S. Handphone tersebut dalam keadaan terkunci sehingga pelaku panik karena tak mengerti cara membuka kunci, dan takut ketahuan bila membawa handphone (HP) tersebut ke tukang servis.

Takut keberadaannya ketahuan, kedua pelaku jambret tersebut memilih membuang HP hasil jambretannya ke Sungai Musi, Palembang. “Pas dapat, iPhonenya terkunci tidak bisa dibuka. Kita takut ketahuan jadi handphonenya kami buang di sungai Musi,” Ungkap salah satu pelaku berinisial NB di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Kamis (10/11).

Baca Juga : Bikin Geram! Aksi Pria Curi Kotak Amal Musala Terekam CCTV, Warganet Sumpahi Kena Azab

"Bingung mau diapakan, akhirnya dibuang saja. Apalagi banyak cerita orang ketahuan mencuri karena HP nya dibawa ke tempat servis," ungkapnya.

Seperti diketahui, HP iPhone sendiri memiliki tingkat keamanan yang cukup baik. Posisi keberadaan HP tersebut dapat diketahui lewat aplikasi Find My iPhone dari layanan iCloud, hal ini yang membuat pelaku panik sebab tak bisa membuka password iPhone.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Rian Suhendi mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai mendapat laporan ciri-ciri pelaku dari korban korban. Kedua tersangka pun ditangkap pada Senin (7/11).

Saat ini polisi masih mendalami kasus jambret iPhone yang dilakukan kedua tersangka tersebut, diduga pelaku telah beberapa kali melakukan aksi jambret dan ini perlu pendalaman kasus.

Atas kejahatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam lima tahun penjara. Polisi menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melakukan jambret dan sebuah kotak iPhone 6S milik korban. Namun sayang, HP iPhone 6S milik korban telah di buang ke Sungai Musi dan tak bisa kembali.

Baca Juga : RUU P2SK: Pemerintah Usul Aset Korban Investasi Bodong Hingga Pinjol Bisa Dikembalikan