Ini Alasan Kenaikan Harga Tarif Ojol Diundur, Kapan Mulai Berlaku?

Kemenhub mengumumkan pengunduran pemberlakukan tarif baru dari ojek online (Ojol), berikut alasan kenaikan tarif diundur

Ini Alasan Kenaikan Harga Tarif Ojol Diundur, Kapan Mulai Berlaku?
Alasan kenaikan harga tarif Ojol diundur. Gambar : Antara/Yulius Satria Wijaya

BaperaNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan pengunduran pemberlakukan tarif baru dari ojek online (ojol). Kemenhub menyebutkan alasan diundurnya pemberlakuan tarif ojol baru karena bertambahnya waktu sosialisasi.

Hal ini dilakukan lantaran setelah dilakukan peninjauan kembali, waktu yang diperlukan untuk sosialisasi kepada masyarakat luas diperlukan waktu yang lebih panjang.

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto dikutip dari Kontan pada Minggu (14/8).

Hendro menyampaikan penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Selain itu, Hendro berharap dengan perpanjangan waktu sosialisasi juga dapat membuat pihak aplikasi ojol lebih mempersipakan untuk penerapan tarif baru dan meningkatkan pelayanan bagi penumpang.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : Bukti Bahwa Harga Mie Instan Diam - Diam Sudah Naik

Adapun tarif baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyrakat. Keputusan ini diterbitkan pada 4 Agustus 2022.

Berikut adalah rincian tarif baru ojol berdasarkan Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022:

Zona I (Sumatera, Bali dan wilayah Jawa selain Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal: Rp 9.250-11.500

Biaya jasa batas bawah dan atas pada Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, kenaikan tarif ojol terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya Rp 7.000 - 10.000 menjadi Rp 9.250 - 11.500.

Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.700/km
  • Biaya jasa minimal: Rp 13.000-13.500

Biaya jasa batas bawah Zona II mengalami keinakan dari Rp 2.000/km menjadi Rp 2.600/km, sedangkan untuk biaya jasa ojol atas dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.700/km. Untuk biaya jasa minimal dari Rp 8.000 - 10.000 mengalami kenaikan menjadi Rp 13.000 - 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
  • Biaya jasa minimal: Rp 10.500-13.000

Biaya jasa ojol batas bawah dan atas pada Zona III tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, kenaikan tarif ojol terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya Rp 7.000 - 10.000 menjadi Rp 10.500 - 13.000.

Baca Juga : Sri Mulyani Bebaskan Masyarakat RI Tidak Bayar Pajak, Ini Syaratnya!