Hakim Vonis Bripda Randy Bagus 2 Tahun Penjara, Sengaja Picu Gugurnya Kandungan

Mantan anggota Polri yang terlibat kasus aborsi dengan mantan kekasihnya, Randy Bagus (21) mendapat vonis hukuman penjara 2 tahun dan terbukti berperan dalam kasus aborsi mantan kekasihnya, Novia Widyasari!

Hakim Vonis Bripda Randy Bagus 2 Tahun Penjara, Sengaja Picu Gugurnya Kandungan
Bripda Randy Bagus . Gambar: detik.com

BaperaNews - Mantan anggota Polri yang terlibat kasus aborsi dengan mantan kekasihnya, Randy Bagus (21) mendapat vonis hukuman penjara 2 tahun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun. Randy Bagus dianggap terbukti berperan dalam kasus aborsi mantan kekasihnya, Novia Widyasari hingga membuat gadis tersebut bunuh diri dan meninggal dunia.

Majelis hakim PN Mojokerto, Sunoto menyatakan Randy bersalah sesuai dengan Pasal 348 ayat 1 KUHP tentang dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.

“Menyatakan bahwa Randy Bagus sudah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang wanita dengan seijin wanita tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam dakwaan nomor satu penuntut umum” ujarnya dalam sidang hari Kamis 28 April 2022.

“Menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara dikurangi masa terdakwa jalani masa penahanan di Penjara” lanjutnya.

Hakim melanjutkan, hal yang meringankan vonis hukuman sendiri ialah sikap sopan Randy selama di persidangan serta sebelumnya belum pernah terlibat hukuman apapun atau kasus lain, sedangkan yang memberatkan ialah Randy tidak mengakui perbuatannya dan sudah membuat masalah yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Waspada Tsunami Malam Hari, Status Anak Krakatau Naik ke Level Siaga

Atas keputusan tersebut, pihak pengacara dan Randy Bagus serta jaksa penuntut umum pun menyatakan banding. “Kami banding yang mulia” ujar pengacara Randy

Sedangkan jaksa penuntut umum meminta Randy dihukum lebih lama yakni 3,5 tahun karena sudah terbukti melakukan tindak pidana. Jaksa penuntut umum menilai Randy layak mendapat hukuman lebih dimana ia terlibat atau menjadi sosok penting dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari pada hari Kamis 2 Desember 2021.

Novia Widyasari bunuh diri di dekat makam ayahnya, diduga ia merasa depresi karena diperkosa oleh Randy dan kemudian dipaksa untuk menggugurkan kandungan sebanyak dua kali pada tahun 2020 – 2021. Novia sempat menceritakan masalahnya di akun Instagramnya yang menjadi viral dan akhirnya terungkap sebab kematiannya, ia bunuh diri dengan minum racun yang dicampur dengan minuman boba kesukaannya.

Randy Bagus sendiri sebelumnya punya gelar Bripka dalam kepolisian, kini ia telah diberhentikan dengan tidak hormat dan mendapat sanksi etik serta menjalani proses hukum atas kasusnya menyebabkan Novia tewas.

Baca Juga: TNI AD Minta Maaf Soal Danramil Jayapura Minta Sumbangan Ke Pedagang