Guru Agama SMP Negeri Di Tangerang Cabuli 3 Murid Laki-Laki

Guru agama di SMP Negeri Tangerang ditangkap usai mencabuli tiga anak murid laki-laki sampai mengancam murid ketika menolak ajakannya.

Guru Agama SMP Negeri Di Tangerang Cabuli 3 Murid Laki-Laki
Guru agama di SMP Negeri Tangerang melakukan pencabulan terhadap murid laki-laki. Gambar : Kompas.com/Dok. Tria Sutrisna

BaperaNews - Seorang guru agama yang juga menjadi pelatih Pramuka dan Paskibraka di sebuah SMP Negeri Kabupaten Tangerang ditangkap karena mencabuli tiga anak murid didiknya. Ketiga korban dalam kasus ini seluruhnya adalah laki-laki dengan masing-masing inisial RPH (13), AHRJ (17), dan JRF (14).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan bahwa pelaku melancarkan aksi pencabulan dengan memberi ancaman kepada para korban yang menolak ajakan dari pelaku (guru agama).

“Salah satu ancaman tersebut, para korban akan dikeluarkan pasus paskibra yang ada di sekolah. Kemudian, juga akan dikeluarkan dari pasus pramuka yang ada di sekolahnya apabila menolak ajakan dari pelaku (guru agama),” imbuh Zulpan dalam konferensi pers (19/7).

Terungkapnya kasus ini berawal dari salah satu murid yang menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekannya. Ternyata, rekan korban (murid) juga mengaku bahwa dirinya mengalami hal yang serupa (pencabulan). Kemudian keduanya kembali menceritkan hak tersebut dengan teman lainnya. Dan lagi-lagi temannya juga mengalami hal yang sama dengan kedua korban (murid) yaitu aksi pencabulan yang dilakukan oleh sang guru agama tersebut.

Setelah mengetahui pencabulan guru agama, banyak anak murid yang menjadi korban atas aksi bejat sang guru agama, mereka bertiga pun menceritakan peristiwa tersebut kepada guru sekolah lainnya. Sehingga, pihak sekolah menghubungi orang tua dari para korban.

Baca Juga : Jokowi Terbitkan Pepres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, Upaya Pemerintah Ditengah Maraknya Kasus Pencabulan

“Ketiga korban ini menceritakan kisah pencabulan tersebut kepada guru sekolah, kemudian pihak guru menghubungi orang tua dan saat mereka datang ke sekolah kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami oleh anak mereka,” ujar Zulpan.

Hingga akhirnya pihak sekolah melaporkan aksi pencabulan itu ke Polres Tangerang Selatan terhadap murid laki-laki pada Sabtu (16/7). Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Parung Panjang, pada Minggu (17/7).

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui setelah ditunjukkan bukti-bukti terkait dengan kejahatannya,” tutur Zulpan.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra menjelaskan aksi pencabulan itu sudah dilakukan beberapa kali oleh pelaku di lingkungan sekolah.

"TKP beberapa kali di kamar mandi sekolah tersebut pada saat kegiatan pramuka," ungkap Aldo.

Atas perbuatannya tersebut, guru agama telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.