Google, IG, Hingga Whatsapp Terancam Diblokir Oleh Kominfo, Sebetulnya Apa Itu PSE?

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mewajibkan perusahaan teknologi lokal dan asing mendaftar PSE dan berikut kenapa PSE ini diwajibkan oleh Kominfo

Google, IG, Hingga Whatsapp Terancam Diblokir Oleh Kominfo, Sebetulnya Apa Itu PSE?
Apa itu PSE yang membuat Kominfo ancam blokir Google, IG, hingga Whatsapp. Gambar : kominfo.go.id

BaperaNews - Sejumlah aplikasi populer seperti Google, WhatsApp, Instagram, Netflix, hingga game Mobile Legend terancam diblokir oleh pemerintah Indonesia, pasalnya, mereka belum juga mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Privat.

Kewajiban itu sebelumnya diumumkan oleh Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, bahwa mendaftar PSE ialah wajib bagi semua perusahaan teknologi, baik lokal maupun asing. “Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, baik swasta murni, BUMN, harus melakukan pendaftaran PSE paling lambat 20 Juli ini sudah harus ya” ujarnya hari Minggu (17/7).

Menurutnya, pendaftaran sangat mudah sehingga tidak mungkin ada alasan administrasi. “Pendaftaran mudah karena secara online single submission (OSS) jadi tak ada hambatan administrasi” imbuhnya.

Apa sih PSE?

PSE tertuang dalam Perpu No. 71 tahun 2019. PSE ialah setiap orang, penyelenggara Negara, badan usaha, masyarakat yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya atau pihak lain.

PSE terbagi dua yakni lingkup publik dan privat. Lingkup publik ialah instansi Negara, dan lingkup privat ialah pihak swasta atau pribadi. 

Berikut 6 Kategori PSE yaitu :

  1. Menyediakan, mengelola, mengoperasikan, menawarkan, dan perdagangan barang atau jasa.
  2. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  3. Pengiriman materi dan muatan digital berbayar dengan jaringan data, unduh dari situs, pengiriman email, atau aplikasi ke perangkat pengguna.
  4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi baik itu pesan singkat, panggilan suara dan video, email, platform digital, hingga sosial media.
  5. Layanan mesin pencarian.
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional masyarakat yang berhubungan dengan transaksi elektronik

Mengapa perusahaan teknologi lokal dan asing harus daftar PSE di Indonesia?

Semua platform dan aplikasi yang beroperasi di Indonesia masih ada waktu untuk mendaftar hingga besok, Rabu 20 Juli 2022. Semua platform dan aplikasi harus mendaftar karena :

  1. Kominfo harus koordinasi dengan PSE.
  2. Kerjasama ruang digital Indonesia misalnya memberi edukasi literasi digital.
  3. Pemutakhiran sistem regulasi yang ada melalui data dan ifnromasi digital, sehingga Kominfo bisa memastikan mereka sudah taat pada regulasi pemerintah atau tidak termasuk tentang data pribadi pengguna.

Baca Juga : 4 Hari Lagi, Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Instagram