Gibran Ogah Laporkan Balik Dosen UNJ Yang Laporkan Dirinya Ke KPK

Gibran Rakabuming  memastikan kepada publik bahwa dirinya tak ada niatan untuk melaporkan balik Ubedilah Badrun yang telah melaporkannya ke KPK. Simak informasi lengkapnya!

Gibran Ogah Laporkan Balik Dosen UNJ Yang Laporkan Dirinya Ke KPK
Gibran Rakabuming. Gambar: Antara/ Mohammad Ayudha

BaperaNews - Gibran Rakabuming  (Wali Kota Surakarta) sudah memastikan kepada publik bahwa dirinya tak ada niatan untuk melaporkan balik Ubedilah Badrun (Dosen Universitas Negeri Jakarta) yang sebelumnya telah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Biarkan saja dia mau ngapain terserah, nanti lama – lama juga akan bosan sendiri,” kata Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Surakarta) pada hari Jumat, 14 Januari 2022.

“Pemberitaan yang ramai beredar di internet juga sedikit demi sedikit mulai hilang. Lebih baik fokus dengan pekerjaan yang jelas di depan mata menumpuk. Kayak gak ada pekerjaan saja meladeni orang gak jelas,” tambah Gibran Rakabuming Raka.

“Secara tidak langsung, nama baik dia juga lambat laun akan tercemar sendiri, ngapain saya harus melaporkan balik, gak ada waktu buat ngurusin hal – hal tak penting seperti itu. Orang saya bukan pencuri, ngapain juga takut,” ujar Gibran Rakabuming Raka.

Sikap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang memang menunjukkan bahwa mereka adalah orang yang legowo, tak langsung menanggapi niat tidak buruk orang lain yang berusaha menyerang dan melaporkannya ke KPK tersebut. Berpikir positif dan membiarkan saja merupakan salah satu hal yang jarang dilakukan orang lain jika dilaporkan seperti itu. Padahal sudah jelas – jelas itu termasuk tindakan pencemaran nama baik, tapi mereka justru masih enggan untuk melaporkan balik. Terlebih lagi mereka anak orang nomor satu di negeri ini, yang sebenarnya punya power buat melawan, di sisi lain juga mereka juga memberi keterangan tak merasa salah. Sosok pemimpin yang patut dijadikan contoh bagi masyarakat.

Terlepas dari itu semua, laporan yang dibuat oleh Ubedillah ke KPK kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang dilakukan pada hari Senin, 10 Januari 2022 lalu. Mereka dilaporkan dengan alasan melakukan tindak pidana korupsi atau lebih tepatnya mengarah ke tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut dikait – kaitkan dengan bisnis temannya yang diduga telah melanggar hukum dengan melakukan pembakaran hutan. Jika nanti keduanya memang tak terbukti bersalah, entah apa yang akan terjadi pada Ubedillah. Apakah kedua putra presiden tersebut tetap tidak akan melaporkan dirinya atas pencemaran nama baik. Kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya. Kini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mendapatkan kebenarannya.

Baca Juga: Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Bisa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara