Geram Disebut Buru-Buru Sahkan RKUHP, Wamenkumham: Datang, Debat Dengan Kami

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar geram usai disebut buru-buru sahkan RKUHP, dirinya siap berdebat!

Geram Disebut Buru-Buru Sahkan RKUHP, Wamenkumham: Datang, Debat Dengan Kami
Wamenkumham geram usai disebut pihaknya buru-buru mengesahkan RKUHP. Gambar : Liputan6.com/Angga Yuniar

BaperaNews - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar geram ketika ditanya wartawan tentang pengesahan RKUHP (Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana) menjadi UU yang dinilai terlalu terburu-buru oleh sejumlah kalangan.

Edward Omar meminta jika ada yang menganggap pihaknya terburu-buru segera datang dan debatlah dengannya. “Anda coba jawab sendiri, apa 59 tahun ini buru-buru? Kalau dikatakan penolakannya berapa banyak? Substansinya itu apa? Datanglah dan debat dengan kami, kami siap dan kami yakin kalau ini diuji nanti akan ditolak” ujarnya pada pada Selasa (6/12).

Wamenkumham mengklaim pemerintah dan DPR sama sekali tidak terburu-buru dalam menyusun maupun mengesahkan RKUHP. “Jadi tidak buru-buru, kalau cepat dibilang buru-buru, kalau lambat juga dibilangnya lambat" sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna Laoly mempersilahkan jika ada masyarakat yang ingin menggugat RKUHP ke Mahkamah Agung, jika memang merasa sejumlah pasal di dalamnya bertentangan dengan konstitusional.

“Jadi kita kan harus melalui konstitusi, jadi semakin beradab. Makin patuh pada konstitusi, pada hukum, maka ketika disahkan mekanisme paling pas ialah judicial review” tuturnya.

DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi UU pada hari ini, Selasa (6/12) di Kompleks Parlemen, maka beleid hukum pidana itu yang akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonial Belanda. Di sisi lain, masyarakat menolak pengesahan RKUHP, bahkan mengancam akan demo besar-besaran mendesak pemerintah dan DPR membatalkan RKUHP yang telah disahkan.

Publik menilai RKUHP masih jauh dari harapan publik dan sejumlah pasalnya bermasalah, diantaranya tentang penghinaan terhadap Presiden dan lembaga Negara, makar, hingga pidana kumpul kebo atau zina.

Baca Juga : RKUHP Disahkan Hari Ini, Berikut Daftar Pasal Karet Yang Jadi Sorotan

Satu Fraksi Tidak Setuju Pengesahan RKUHP

Pada pengesahan RKUHP hari ini, Selasa (6/12) semua Fraksi DPR setuju RKUHP disahkan, kecuali F-PKS. Iskan Qolba dari F-PKS memutuskan walk out atau pergi meninggalkan ruang rapat paripurna ketika pengesahan.

Iskan melayangkan interupsi, merasa keberatan dengan sejumlah pasal di RKHUP, diantaranya Pasal 240 tentang penghinaan pada pemerintah dan lembaga Negara dan Pasal 218 tentang penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

“Saya akan ajukan ke MK soal pasal ini, saya wakil rakyat, tidak penting ini sudah diputuskan, disana tak penting. Kasih saya kesempatan bicara, jangan diktator,” ucapnya ketika rapat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kemudian menyanggah, “Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui Fraksi, saya tidak diktator”.

“Kasih saya waktu ngomong tiga menit, jangan jadi diktator. Kalau tidak dikasih waktu bicara saya keluar dari ruangan ini” balas Iskan.

Iskan kemudian walk out dari rapat paripurna, namun RKUHP tetap disahkan karena fraksi lain setuju dan tidak merasa keberatan.

Baca Juga : Final Draf RKUHP, Berisik Di Malam Hari dan Prank Denda Rp 10 Juta