Fahd A Rafiq Soroti Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Harus Ajukan Naturalisasi hingga Mei 2024

Ketua Umum DPP Bapera, Fahd A Rafiq menyoroti Anak Berkewarganegaraan Ganda yang harus mengajukan naturalisasi hingga 31 Mei 2024.

Fahd A Rafiq Soroti Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Harus Ajukan Naturalisasi hingga Mei 2024
Fahd A Rafiq Soroti Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Harus Ajukan Naturalisasi hingga Mei 2024. Gambar : Istimewa

BaperaNews - Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang berkeinginan kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan terbatas untuk melakukan pengajuan naturalisasi hingga 31 Mei 2024.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 mengenai tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku selama 2 tahun, sehingga akan segera berakhir dalam 6 bulan lagi.

"Kesempatan istimewa yang memberikan kesempatan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang 'menjadi asing' untuk kembali menjadi WNI ini banyak memberikan kemudahan namun memiliki batas waktu," ujar Fahd A Rafiq, Kamis (30/11).

Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa ABG setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur 'asing' tersebut untuk kembali menjadi WNI.

Baca Juga : Fahd A Rafiq Menyebut Indonesia Layak Jadi Role Model Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Adat

PP ini mencerminkan kepedulian dan perlindungan negara terhadap ABG yang terancam menjadi 'asing' karena berbagai faktor. Direktur Tata Negara menjelaskan bahwa banyak ABG yang tidak menyadari kewajiban mendaftarkan Kewarganegaraan Republik Indonesia, sehingga terlanjur menjadi 'asing'. PP ini memberikan perlindungan bagi ABG yang ingin kembali menjadi WNI.

Selain memberikan kesempatan bagi ABG yang sudah 'menjadi asing', PP ini memiliki keistimewaan seperti biaya yang lebih terjangkau, persyaratan pembuatan Surat Keterangan Imigrasi (SKIM) yang dipermudah, dan pengurusan yang diprioritaskan oleh kantor wilayah Kemenkumham.

"Enam bulan bukanlah waktu yang panjang. Mari gunakan kesempatan emas ini untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan menjadi WNI. Jika sudah mendaftar, tolong ingatkan juga kepada teman, sahabat, atau kerabat yang belum mendaftar agar kembali menjadi WNI," Ujar Fahd A Rafiq, Kamis (30/11).

Kedepannya, bagi ABG yang mengajukan kewarganegaraan Negara Republik Indonesia setelah 31 Mei 2024, prosesnya akan mengikuti naturalisasi secara murni atau sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006.

Penulis : Ahmad G