Fahd A Rafiq Dukung Perpres Publisher Rights : Untuk Langkah Menuju Jurnalisme Berkualitas

Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Publisher Rights, langkah progresif pemerintah Indonesia untuk mendukung pertumbuhan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media.

Fahd A Rafiq Dukung Perpres Publisher Rights : Untuk Langkah Menuju Jurnalisme Berkualitas
Fahd A Rafiq Dukung Perpres Publisher Rights : Untuk Langkah Menuju Jurnalisme Berkualitas. Gambar: Dok. Istimewa

BaperaNews -  Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur tanggung jawab platform digital, yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights. Langkah ini dipandang sebagai salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan perkembangan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.

Dalam sambutannya di puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024, yang diadakan di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara. Presiden menyatakan bahwa Perpres tersebut merupakan hasil dari proses pertimbangan yang panjang dan melibatkan banyak pihak.

Proses tersebut mencakup perdebatan, perbedaan pendapat, aspirasi, pertimbangan implikasi, serta dukungan dari berbagai pihak termasuk Dewan Pers, perusahaan pers, dan asosiasi media.

Perpres Publisher Rights ditujukan untuk memastikan pertumbuhan jurnalisme yang berkualitas di Indonesia dan menjauhkannya dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional.

Presiden menegaskan bahwa tujuan utama dari Perpres tersebut adalah untuk menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, serta memberikan kerangka kerja yang jelas bagi kerja sama mereka.

Ketua Umum DPP Bapera Fahd El Fouz A Rafiq menyampaikan bahwa ini sebuah langkah mendukung pemerintah dalam menjaga kebebasan pers dan konten

“Saya mendukung komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan pers dan keberagaman konten. Penting bagi kita untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak membatasi kebebasan berekspresi dan tidak memicu sensorship terhadap konten pers,” Ujar Fahd A Rafiq, Jum’at (23/02)

Presiden menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers atau mengatur konten pers. Sebaliknya, fokusnya adalah pada regulasi hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan kualitas jurnalisme.

Dalam konteks ini, pemerintah juga menyadari perlunya mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin timbul selama masa transisi implementasi Perpres ini, termasuk respons dari platform digital dan masyarakat pengguna layanan.

Selain melalui Perpres Publisher Rights, pemerintah juga sedang mencari solusi dan kebijakan lain untuk mendukung perusahaan pers di dalam negeri. Salah satu langkah konkrit adalah dengan memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers, setidaknya dalam jangka pendek.

“Sebagai individu yang percaya akan pentingnya kebebasan berekspresi, saya berharap regulasi ini tidak akan membatasi kebebasan pers. Bahkan, saya berharap regulasi ini dapat menjadi tonggak untuk meningkatkan kebebasan pers dengan memberikan panduan yang jelas bagi perusahaan pers dan platform digital untuk beroperasi dengan bertanggung jawab,” ujar Fahd A Rafiq, Jum’at (23/02)

Sementara itu, kepada para pembuat konten di Indonesia, Presiden menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tidak berlaku untuk mereka. Para pembuat konten diundang untuk melanjutkan kerja sama dengan platform digital seperti biasa, tanpa perlu khawatir dengan regulasi baru ini.

Dengan demikian, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memajukan jurnalisme berkualitas dan industri media, sambil memastikan bahwa perkembangan digital tidak mengorbankan kebebasan pers dan keberagaman konten.

Penulis: AG